BAAK (Biro Administrasi Akademik & Kemahasiswaan)

BAAK merupakan bagian yang bertugas melayani keperluan administrasi mahasiswa meliputi: penyebaran informasi akademik untuk mahasiswa, pengelolaan presensi, pembuatan surat, penyerahan KRS dan KHS, pendaftaran seminar PKL dan tugas akhir, koordinasi pelaksanaan ujian, pengelolaan adminsitrasi pendukung kegiatan akademik lainnya.

Jam Operasional BAAK

WhatsApp Image 2018-10-02 at 09.54.15

KHS (Kartu Hasil Studi)Syarat Penerbitan KHS

  • Nilai ujian bagi mahasiswa yang bersangkutan sudah lengkap;
  • Tidak ada lagi perubahan nilai dari dosen, baik karena kesalahan dalam menilai atau sebab lain.

KHS diproses oleh BAAK untuk diberikan kepada :

  • Mahasiswa yang bersangkutan
  • Arsip

Pindah Kelas

Ketentuan pindah kelas perkuliahan adalah sebagai berikut:

  1. Pindah kelas yang dimaksud adalah perpindahan kelas regular pagi ke sore, ataupun sebaliknya, untuk seluruh mata kuliah.
  2. Pengajuan pindah kelas dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum perkuliahan pada semester tersebut dimulai.
  3. Tidak ada perpindahan kelas di tengah perkuliahan.
  4. Pengajuan ditujukan kepada Ketua Program Studi dengan diketahui oleh Pembimbing Akademik.
  5. Penerimaan pengajuan pindah kelas sepenuhnya ditentukan oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan alasan perpindahan yang dapat diterima.
  6. Pengajuan perpindahan hanya berlaku untuk 1 semester.
  7. Perpindahan kelas sebagian (hanya untuk mata kuliah tertentu) tetap harus melalui pengajuan dan persetujuan Ketua Program Studi dengan disertai alasan yang dapat diterima.
  8. Perpindahan kelas mempertimbangkan kuota kelas-kelas perkuliahan yang dituju.



Pengajuan Online

photo6194989982721091572