Bimbingan Akademik
Untuk setiap mahasiswa ditetapkan seorang Dosen Pembimbing Akademik yang berperan dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang menjadi bimbingannya agar lancar dalam perencanaan studi tiap semester diantaranya:
- Untuk membantu keberhasilan studinya, mahasiswa perlu mendapatkan bimbingan akademik secara teratur, terpadu dan menyeluruh dari dosen wali.
- Jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh seorang dosen wali bergantung kepada kondisi masing-masing program studi.
- Tugas dosen wali adalah:
- Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi, memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam menentukan jumlah SKS dan jenis mata kuliah yang akan diambil tiap semester.
- Memantau dan membantu perkembangan akademik mahasiswa walinya.
- Membantu memecahkan masalah akademik dan non-akademik yang dihadapi mahasiswa walinya.
- Melaporkan kepada ketua prodi/ketua STT-NF jika mahasiswa walinya menghadapi masalah yang memerlukan penanganan khusus.
- Melaporkan kepada ketua prodi/ketua STT-NF jika ada masukan terkait proses perkuliahan dan pengajaran dosen.
- Untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan diatas, maka mahasiswa dan dosen wali harus melakukan pertemuan secara terstruktur, minimum 3x dalam satu semester.
- Mahasiswa bersama dosem pembimbing akademik melakukan dokumentasi dan presensi pada setiap pelaksanaan bimbingan akademik melalui form online bimbingan akademik di http://bit.ly/pa-sttnf
- Pada bimbingan akademik sebelum UAS, mahasiswa mengisi form evaluasi:
- mahasiswa reguler di: http://bit.ly/ebm-sttnf
- mahasiswa malam/weekend di: http://bit.ly/kebm-sttnf
- Jika ada dosen wali yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, maka ketua program studi berhak mencabut status dosen wali dan tidak mengeluarkan surat keterangan sebagai dosen wali.
(updated 8 Januari 2019)