Bimbingan Akademik

Untuk setiap mahasiswa ditetapkan seorang Dosen Pembimbing Akademik yang berperan dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang menjadi bimbingannya agar lancar dalam perencanaan studi tiap semester diantaranya:

  1. Untuk membantu keberhasilan studinya, mahasiswa perlu mendapatkan bimbingan akademik secara teratur, terpadu dan menyeluruh dari dosen wali.
  2. Jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh seorang dosen wali bergantung kepada kondisi masing-masing program studi.
  3. Tugas dosen wali adalah:
    • Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi, memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam menentukan jumlah SKS dan jenis mata kuliah yang akan diambil tiap semester.
    • Memantau dan membantu perkembangan akademik mahasiswa walinya.
    • Membantu memecahkan masalah akademik dan non-akademik yang dihadapi mahasiswa walinya.
    • Melaporkan kepada ketua prodi/ketua STT-NF jika mahasiswa walinya menghadapi masalah yang memerlukan penanganan khusus.
    • Melaporkan kepada ketua prodi/ketua STT-NF jika ada masukan terkait proses perkuliahan dan pengajaran dosen.
  4. Untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan diatas, maka mahasiswa dan dosen wali harus melakukan pertemuan secara terstruktur, minimum 3x dalam satu semester.
  5. Mahasiswa bersama dosem pembimbing akademik melakukan dokumentasi dan presensi pada setiap pelaksanaan bimbingan akademik melalui form online bimbingan akademik di http://bit.ly/pa-sttnf
  6. Pada bimbingan akademik sebelum UAS, mahasiswa mengisi form evaluasi:
  7. Jika ada dosen wali yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, maka ketua program studi berhak mencabut status dosen wali dan tidak mengeluarkan surat keterangan sebagai dosen wali.

(updated 8 Januari 2019)