Kebijakan & Sanksi Akademik
Kebijakan Akademik
Dalam mencapai hasil pendidikan yang optimal, suasana akademik yang kondusif merupakan hal yang mutlak sehingga terciptanya proses belajar mengajar yang optimal. Dalam prosesnya perlu dilakukan beberapa kebijakan seperti kebijakan otonomi keilmuan, kebijakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Berikut ini adalah uraian kebijakan-kebijakan yang dilakukan di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri.
Kebijakan Otonomi Keilmuan
Kebijakan Kebebasan Akademik
Kebijakan Kebebasan Mimbar Akademik
Kemitraan Dosen – Mahasiswa
Kebijakan Otonomi Keilmuan
Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas akademika STT Terpadu Nurul Fikri dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya guna menjamin keberlanjutan perkembangan teknologi informasi ke depannya. Aturan ini telah diterapkan secara konsisten dalam STT Terpadu Nurul Fikri, diantaranya:
- Kurikulum STT Terpadu Nurul Fikri disusun dengan mempertimbangkan kesempatan mahasiswa untuk mengembangkan diri. Seperti mengembangkan keahlian pada bidang keilmuwan, pengembangan soft skill serta berorientasi pada pengembangan karir dan memperoleh pekerjaan yang sesuai.
- Dosen ditunjuk oleh program studi untuk membina/mengajar mata kuliah tertentu, berdasarkan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)/silabus. Dosen diberikan keleluasaan untuk mengembangkan SAP atas persetujuan Ketua Program Studi
- Institusi menyediakan sarana dan prasarana bagi dosen dan mahasiswa untuk menyelenggarakan penelitian, seminar, workshop, praktikum dan kegiatan pengembangan keilmuan lainnya.
- Institusi menyediakan media pembelajaran (e-learning) yang dapat digunakan oleh dosen dan mahasiswa dalam proses pengembangan keilmuan dan kegiatan belajar mengajar meliputi: tugas-tugas dan forum diskusi keilmuan.
Kebijakan Kebebasan Akademik
- Dosen diberikan kesempatan dalam mengembangkan metode ajar yang inovatif dan efektif yang sesuai dengan standar kurikulum yang disediakan (SAP/Silabus)
- Institusi menyediakan tools monitoring kegiatan perkuliahan berupa Berita Acara Perkuliahan (BAP).
- Setiap dosen diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan, seminar, workshop, lokakarya di luar dan di dalam perguruan tinggi.
- Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanyajawab, mengemukakan pendapat, presentasi dan diskusi.
- Mahasiswa terlibat langsung dalam menggerakkan studi group atau research group dalam bentuk IT Club.
- Transparasi sistem penilaian dengan memberikan aturan kontrak belajar pada awal pembelajaran yang elemen penilaiannya meliputi: kehadiran, tugas mandiri atau kelompok, quiz, Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester
- Mahasiswa berhak melihat setiap berkas absensi kehadiran, hasil tugas, hasil quiz dan hasil UTS dan UAS, jika terjadi kesalahan prosedur penilaian mahasiswa dapat berkonsultasi/menanyakan langsung ke dosen yang bersangkutan
- Ketua program studi menyediakan mekanisme bimbingan konsultasi mahasiswa dengan Pembimbing Akademik (PA) yang wajib dilakukan minimal tiga kali dalam setiap semester.
- Institusi memiliki petunjuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). Setiap usulan (proposal) penelitian dan pengabdian pada masyarakat dipresentasikan terlebih dahulu di hadapan tim LPPM sebelum disetujui pembiayaannya dan untuk selanjutnya dilaksanakan.
- Mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat baik secara mandiri ataupun bersama-sama dengan dosen di bawah koordinasi bidang kemahasiswaan.
Kebijakan Kebebasan Mimbar Akademik
- Institusi menyediakan sarana untuk publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen dalam bentuk jurnal ilmiah maupun dalam bentuk penulisan buku teks atau modul pembelajaran.
- Partisipasi mahasiswa dalam evaluasi kinerja program studi dan memberi umpan balik terhadap pengelolaan program melalui:
- Penyebaran kuesioner evaluasi proses pembelajaran pada akhir semester
- Layanan komplain dapat juga ditampung melalui media: Perwalian, survei pengajaran, e-mail dan media sosial yang dibentuk.
- Mahasiswa diberi kebebasan mengembangkan bakat dan minat dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang kegiatannya adalah mengembangkan kemampuan mahasiswa pada bidang teknologi informasi, soft skill, olahraga, seni dan kepemimpinan.
- Dibentuknya kelompok studi/IT Club yang mendukung kemampuan akademik mahasiswa
Kemitraan Dosen – Mahasiswa
- Di bawah koordinasi Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan LPPM, dosen dalam setiap kegiatan pengajarannya senantiasa melibatkan mahasiswa dan ini sudah sesuai dengan pelaksanaannya. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat diberi kesempatan menjadi asisten dosen untuk mata kuliah tertentu. Terutama saat mahasiswa praktik di laboratorium komputer.
- Dalam penelitian tertentu, mahasiswa selalu dilibatkan oleh dosen. Bisa penelitian dosen yang melibatkan mahasiswa dan demikian juga sebaliknya, Tugas Akhir mahasiswa yang melibatkan dan dibimbing oleh dosen. Dari kemitraan itu, yang dijadikan rujukan adalah substansi penelitian itu yang bisa menginspirasi semua pihak, baik pihak dosen ataupun mahasiswa.
- Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dosen seringkali melibatkan mahasiswa. Terutama dalam kegiatan workshop dan pelatihan di bidang IT yang diberikan kepada guru-guru SMK/SMA dan para siswa yang berada di lingkungan terdekat STT Terpadu Nurul Fikri.
Sanksi Akademik
Pemberian Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan/atau pemutusan studi, beberapa hal yang menyebabkan diberikannya sanksi akademik.
Peringatan Akademik
- Mahasiswa yang tidak berhasil memenuhi standar keberhasilan studi akan diberi peringatan setiap semesternya oleh dosen wali dan ketua program studi yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa penyebab pemberian peringatan akademik.
- Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi di bawah ini:
- Indeks Prestasi (IP) di bawah 2,00 dan/atau
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,00
- Peringatan akademik berupa “anjuran untuk tidak melanjutkan studi” dikenakan terhadap mahasiswa yang menunjukkan prestasi akademik berikut:
- Pada akhir semester II: IP < 1,90, dan/atau
- Tabungan kredit (huruf mutu C- ke atas) < 24 SKS
- Pada akhir semester III: IPK < 1,90, dan/atau
- Tabungan kredit (huruf mutu C- ke atas) < 36 SKS
- Peringatan akademik karena kelalaian administratif dikenakan pada mahasiswa yang melalaikan kewajiban administratif (tidak melakukan pendaftaran /pendaftaran ulang, dsb.) untuk satu semester.
- Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya diharuskan membayar biaya pendidikan yang dikenakan pada mahasiswa baru pada tahun ajaran tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa program sarjana membayar biaya pendidikan mahasiswa baru mulai semester ke-11.
Pemutusan Studi
- Pemutusan Studi mahasiswa dilakukan atas dasar:
- Permintaan sendiri.
- Tidak memenuhi persyaratan akademik.
- Melanggar ketentuan Sekolah Tinggi.
- Beberapa hal yang dapat mengakibatkan terjadinya Pemutusan Studi mahasiswa:
- Batas waktu studi S1 maksimum 14 semester dan tidak diperkenankan memperpanjang dengan alasan apapun.
- Pemutusan studi karena kelalaian administratif dikenakan kepada mahasiswa yang menghentikan studi dua semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa izin ketua.
- Pemutusan studi karena kelalaian mengikuti kegiatan belajar-mengajar dikenakan kepada mahasiswa yang telah mendaftar atau mendaftarkan kemballi secara administratif, tetapi:
- Tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada sem. I dan/atau sem. II tanpa alasan yang dapat dibenarkan, baik mengisi maupun tidak mengisi KRS.
- Tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) 2 semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan;dan/atau;
- Mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
- Dalam hal khusus, pemutusan studi dapat dilakukan karena mahasiwa telah melanggar norma-norma yang mencemarkan nama baik institusi Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
- Pemutusan studi mahasiwa ditetapkan melalui Keputusan Ketua STT Terpadu Nurul Fikri.
- Mahasiswa yang telah diputuskan studinya dari STT Terpadu Nurul Fikri karena tidak memenuhi persyaratan akademik dan/atau karena melanggar ketentuan STT Terpadu Nurul Fikri tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa dalam lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri.
Kecurangan Akademik
Bentuk-bentuk kecurangan akademik berikut ini dapat menyebabkan mahasiswa mendapatkan hukuman pembatalan nilai, skorsing atau pemberhentian sebagai mahasiswa.
- Melakukan tindakan plagiat dalam setiap aspek kegiatan akademik.
- Melakukan kecurangan dalam kegiatan evaluasi proses pembelajaran.
- Melakukan pemalsuan data akademik.
Bentuk hukuman diputuskan oleh ketua STT Terpadu Nurul Fikri yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berat ringannya bentuk kecurangan. Mahasiswa harus diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pembelaannya.