legalisir-ijazahKetentuan Legalisir

  1. Membawa Ijazah dan Transkripsi Nilai Asli
  2. Melunasi Administrasi pembayaran legalisir sebesar Rp. 50.000 (10 Transkrip dan 10 Ijazah)
  3. Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai bisa diambil paling cepat 3 (tiga) hari setelah pengajuan
  4. Jika setelah 1 bulan tidak diambil maka dokumen akan dimusnahkan