Ketidakhadiran peserta ujian

Ketidakhadiran peserta ujian secara umum dapat terjadi antara lain :

  1. Mahasiswa benar-benar lupa/salah ketika melihat jadwal ujian. Bagi mahasiswa bersangkutan tidak ada toleransi, artinya tidak mendapat dispensasi untuk ujian susulan karena kesalahan mereka sendiri.
  2. Mahasiswa sakit atau halangan yang lain. Bagi mahasiswa yang menderita sakit dan opname dirumah sakit, yang bersangkutan mendapat dispensasi ujian susulan apabila dilengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit, dan kesempatan ujian diserahkan kepada BAAK. Kejadian-kejadian lain yang dapat disamakan adalah orang tua kandung/mertua meninggal dunia, akibat bencana alam atau tugas-tugas yang sangat penting untuk mewakili kepentingan STT-NF.

Keterlambatan mengikuti ujian

  1. Mahasiswa yang terlambat datang ujian hanya diperbolehkan mengikuti ujian jika maksimal terlambat 15 menit. Jika yang bersangkutan terlambat melebihi ketentuan tersebut maka mahasiswa harus lapor ke BAAK untuk mendapat ijin mengikuti ujian.
  2. Mahasiswa yang sedang mengikuti ujian, tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian selama 30 menit pertama. Jika mahasiswa sebelum waktu yang ditentukan sudah selesai mengerjakan soal ujian, yang bersangkutan boleh meninggalkan ruang ujian.
  3. Bagi mahasiswa yang terlambat, tidak diperkenankan masuk/mengikuti ujian bila ada peserta ujian yang telah keluar. Bila terjadi keterlambatan ujian, mahasiswa harus melapor kepada BAAK untuk minta ijin mengikuti ujian.