Kartu Rencana Studi

Masa Pengisian KRS
Mekanisme Pengisian KRS
Prosedur Pengisian KRS
Beban Belajar Semester
Hubungan IP dengan Beban Belajar Semester

Pada saat memasuki semester baru, setiap mahasiswa harus menetapkan program belajarnya berupa daftar mata kuliah yang akan diambil untuk semester berjalan. Program belajar semester ini harus didaftarkan agar mahasiswa yang bersangkutan diijinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar, antara lain kuliah tatap muka, praktikum, konsultasi skripsi, Kerja Praktek dan sebagainya. Semua program kegiatan belajar mahasiswa tersebut dituangkan dalam kartu yang disebut Kartu Rencana Studi (KRS).

Kartu Rencana Studi (KRS) berisi informasi data mengenai nomor, Kode mata kuliah, nama mata kuliah, bobot SKS, ruang dan waktu penyelenggaraan kuliah tatap muka yang ditetapkan di dalamnya sebagai beban belajar semester bagi mahasiswa yang indentitasnya dicantumkan pada lembaran itu.

Masa Registrasi

Masa Pengisian KRS adalah rentang waktu bagi mahasiswa untuk melakukan registrasi administrasi di setiap awal semester sebelum perkuliahan dimulai. Masa pengisian KRS pada semester regular adalah seminggu sebelum masa perkuliahan dimulai dan perubahan KRS diperbolehkan sampai 2 minggu setelah masa perkuliahan.

  1. Masa Pengisian KRS semester ganjil (term 1) dilaksanakan mulai awal sampai dengan pertengahan bulan September tahun yang bersangkutan;
  2. Masa Pengisian KRS semester genap (term 2) dilaksanakan mulai pekan kedua sampai dengan pekan ketiga bulan Fabruari tahun yang bersangkutan;
  3. Masa Pengisian KRS semester pendek, jika dibuka (term 3) dilaksanakan mulai pertengahan sampai dengan akhir bulan Juli tahun yang bersangkutan;

Mekanisme Pengisian KRS 

Mekanisme pengisian KRS adalah sebagai berikut:

  • Mahasiswa mengikuti bimbingan akademik dan memperoleh panduan mata kuliah yang dapat diambil pada semester berjalan.
  • Mahasiswa melakukan pengisian KRS dengan memilih mata kuliah sesuai jadwal secara online melalui aplikasi SIAK STT-NF.
  • Hasil pengisian KRS disetujui oleh dosen PA.
  • Setelah masa pengisian berakhir, mahasiswa menerima print out KRS yang sudah divalidasi dan disahkan.

Prosedur Pengisian KRS

PANDUAN ISI KRS ONLINE OLEH MAHASISWA

Bagi mahasiswa STT yang telah melakukan registrasi administrasi, maka angkah selanjutnya adalah melakukan resgistrasi akademik dengan mengisi KRS secara online pada jaringan lokal kampus. Langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Buka Browser, dan ketikkan pada alamat : https://siak.nurulfikri.ac.id
  2. Login pada form login berikut :
    login-siak
    Ketikkan pada field NPM, yaitu Nomor Induk/Pokok Mahasiswa dan passwordnya (password default yaitu Tahun, bulan dan tanggal lahir anda dalam format yyyy-mm-dd).

    masuk-ke-siak

  3. Arahkan pointer pada menu Mahasiswa → Kartu Rencana Studi (KRS)krs
  4. klik tombol Ambil MK untuk memilih mata kuliah apa saja yang akan diambil, maka akan muncul daftar mata kuliah yang ditawarkan pada semester aktif.daftar-matkul
  5. Untuk mempermudah pencarian, ketikkan angka pada field semester (misal : 3) → klik Filter → akan ditampilkan daftar mata kuliah hanya pada semester 3.→ Cek list Mata kuliah yang akan diambil → Klik Ambil yang dicentang. Sistem secara otomatis akan menolak jika ada jadwal yang bentrok atau akan menolak jika SKS maksimum yang diperbolehkan pada mahasiswa tersebut telah melebihi. Mata kuliah yang diambil akan muncul pada KRS Mahasiswa seperti gambar berikut : krs-2
  6. Proses isi KRS secara online selesai
  7. Mahasiswa menemui dosen Pembimbing Akademik (PA), untuk konsultasi akademik dan mendapatkan persetujuan KRS yang telah diambil.
    Contoh KRS yang sudah disetujui, seperti gambar berikut :contoh-krs-yang-disetujuiNote : KRS yang sudah disetujui, maka mahasiswa tidak dapat lagi melakukan perubahan pada KRS. Untuk melakukan perubahan, maka harus menghubungi dosen PA kembali untuk dibatalkan.
  8. Mahasiswa ambil print out KRS di BAAK. Mahasiswa secara resmi sudah terdaftar pada semester yang akan berjalan.

Beban Belajar Semester

Beban belajar semester disusun atas dasar lima hal, yaitu:

  1. Tersedia program belajar lengkap satu jenjang yaitu semua mata kuliah yang ditawarkan pada semester itu;
  2. Paket semester yaitu mata kuliah yang harus diacu pengambilannya sesuai dengan prasyarat yang ditetapkan dalam jadwal kuliah;
  3. Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya dimana di dalamnya tertera angka indeks prestasi dan besar beban belajar yang dapat diambil;
  4. Mahasiswa bersangkutan dinyatakan aktif berdasarkan bukti sudah melakukan registrasi ulang dan telah registrasi bagi mahasiswa baru;
  5. Tersedia jadwal kuliah yang relatif tidak berubah;

Untuk setiap poin di atas, mekanismenya dapat dilakukan secara online melalui SIAK.

Hubungan IP dengan Beban Belajar Semester

Indeks Prestasi (IP) adalah bilangan dengan dua angka di belakang koma yang menunjukkan derajat keberhasilan kuantitatif dan kualitatif belajar mahasiswa. Indeks Prestasi sebagai indikator prestasi dipergunakan juga untuk menentukan jumlah beban belajar yang dapat diambil mahasiswa dalam satu semester. Banyaknya beban belajar semester bergantung pada besamya angka indeks prestasi semester.

Tabel 2 Hubungan antara IP semester sebelumnya dengan beban belajar

IP Semester Beban belajar yang dapat diambil
< 1,49 12 SKS
1,50 – 1,99 15 SKS
2,00 – 2,49 18 SKS
2,50 – 2,99 22 SKS
3,00 – 4,00 24 SKS
  1. Untuk mahasiswa baru seluruh program studi (semester I dan II) jumlah SKS ditentukan secara paket.
  2. Untuk semester berikutnya jumlah beban belajar ditentukan berdasarkan indeks prestasi semester (IPS) sebelumnya.
  3. Apabila pada semester sebelumnya mahasiswa malaksanakan cuti akademik maka besarnya beban SKS yang dapat ditempuh sesuai dengan indeks prestasi komulatif(IPK) seluruh semester yang pernah diambil sebelum cuti.