Pindah Program Studi
Ketentuan pindah program studi adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa dapat pindah Program Studi/Program, bila:
- Jurusan di SMA (IPA, IPS, dan lain-lain) yang dimiliki memenuhi syarat bagi Program Studi/ Program yang diminati.
- Program Studi/ Program yang diminati menyetujui
- Mata kuliah yang ditransfer ditentukan oleh Program Studi/Program yang diminati.
- Bersedia mengikuti ketentuan kewajiban keuangan yang besarnya ditentukan oleh Sekolah Tinggi.
- Menyertakan surat pengantar dari perguruan tinggi asal; surat keterangan mutasi mahasiswa; Mahasiswa telah terdaftar di laporan EPSBED/PDPT; melampirkan transkrip nilai; Foto Copy KTM.
- Program Studi/ Program yang diminati jika ada, berhak memberikan tes tambahan sesuai kebutuhan, dengan jadwal yang tertera dalam penanggalan akademik.
- Apabila permohonan dikabulkan oleh Ketua Sekolah Tinggi, maka secara otomatis mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri dari Program Studi/Program asal (sesuai dengan jadwal yang ditetapkan).
- Apabila membatalkan permohonan tersebut, maka akan dikenakan sanksi biaya administrasi sebesar 50% Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
- Mahasiswa diizinkan pindah dari satu Program Studi/Program yang lain hanya satu kali sepanjang masa studi di STT Terpadu Nurul Fikri.
- Mahasiswa semester 1(satu) tidak diijinkan pindah ke Program Studi/Program lain.
- Beasiswa yang pernah didapatkan pada saat mendaftar pertama kali tidak berlaku lagi di Program Studi/ Program yang baru.
- Masa studi di Program Studi/Jurusan asal tidak lebih dari 4 (empat) semester. Perpindahan program studi tidak menambah masa studi 14 (empat belas) semester.
Biaya Pindah Program Studi:
- Telah melunasi seluruh kewajiban keuangan di Program Studi/Program yang
- Mahasiswa transfer intern dikenakan biaya transfer sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila permohonan transfer diterima di Program Studi/Program baru;
- Program Studi/ Program yang baru, apabila permohonan telah selesai diproses atau telah dinyatakan diterima di Program Studi/Program yang baru dan mahasiswa yang bersangkutan tetap membayar kewajiban BOP dan SPP 100% di Program Studi/Program baru.
- Perihal lebih lanjut mengenai masalah ini diatur dan dibahas oleh Program Studi dan LPMI.