Pindah Program Studi

Ketentuan pindah program studi adalah sebagai berikut:

  1. Mahasiswa dapat pindah Program Studi/Program, bila:
    1. Jurusan di SMA (IPA, IPS, dan lain-lain) yang dimiliki memenuhi syarat bagi Program Studi/ Program yang diminati.
    2. Program Studi/ Program yang diminati menyetujui
  2. Mata kuliah yang ditransfer ditentukan oleh Program Studi/Program yang diminati.
  3. Bersedia mengikuti ketentuan kewajiban keuangan yang besarnya ditentukan oleh Sekolah Tinggi.
  4. Menyertakan surat pengantar dari perguruan tinggi asal; surat keterangan mutasi mahasiswa; Mahasiswa telah terdaftar di laporan EPSBED/PDPT; melampirkan transkrip nilai; Foto Copy KTM.
  5. Program Studi/ Program yang diminati jika ada, berhak memberikan tes tambahan sesuai kebutuhan, dengan jadwal yang tertera dalam penanggalan akademik.
  6. Apabila permohonan dikabulkan oleh Ketua Sekolah Tinggi, maka secara otomatis mahasiswa dinyatakan mengundurkan diri dari Program Studi/Program asal (sesuai dengan jadwal yang ditetapkan).
  7. Apabila membatalkan permohonan tersebut, maka akan dikenakan sanksi biaya administrasi sebesar 50% Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
  8. Mahasiswa diizinkan pindah dari satu Program Studi/Program yang lain hanya satu kali sepanjang masa studi di STT Terpadu Nurul Fikri.
  9. Mahasiswa semester 1(satu) tidak diijinkan pindah ke Program Studi/Program lain.
  10. Beasiswa yang pernah didapatkan pada saat mendaftar pertama kali tidak berlaku lagi di Program Studi/ Program yang baru.
  11. Masa studi di Program Studi/Jurusan asal tidak lebih dari 4 (empat) semester. Perpindahan program studi tidak menambah masa studi 14 (empat belas) semester.

Biaya Pindah Program Studi:

  • Telah melunasi seluruh kewajiban keuangan di Program Studi/Program yang
  • Mahasiswa transfer intern dikenakan biaya transfer sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah), apabila permohonan transfer diterima di Program Studi/Program baru;
  • Program Studi/ Program yang baru, apabila permohonan telah selesai diproses atau telah dinyatakan diterima di Program Studi/Program yang baru dan mahasiswa yang bersangkutan tetap membayar kewajiban BOP dan SPP 100% di Program Studi/Program baru.
  • Perihal lebih lanjut mengenai masalah ini diatur dan dibahas oleh Program Studi dan LPMI.