Aturan
Kode Etik Organisasi
-
Tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Agama serta Visi & Misi STT-NF serta menunjang kegiatan akademik dan non-akademik.
-
Mempunyai Visi, Misi dan tujuan yang jelas, benar & rasional yang sejalan derngan Visi, Misi dan tujuan STT-NF secara keseluruhan.
-
Mempunyai Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja.
-
Mempunyai sekretariat yang jelas sebagai tempat menjalankan proses administrasi organsiasi.
-
Mempunyai kepengurusan organisasi (struktur organigram) dan uraian tugas yang jelas.
-
Kepengurusan organisasi bertanggungjawab sesuai dengan struktur kemahasiswaan di STT-NF
Kode Etik Kegiatan Kemhasiswaan
-
Tidak bertentangan dengan kode etik organisasi.
-
Mendapat izin resmi dari Pimpinan STT-NF atau petugas yang ditunjuk Pimpinan STT-NF.
-
Mempunyai disiplin administrasi, disiplin organisasi dan transparansi.
-
Kegiatan dan aktivitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara moral/agama dan formal.
-
Kegiatan dapat meningkatkan iman & takwa, ilmu pengetahuan & teknologi.
-
Kegiatan tidak bersifat destruktif & anarkis.
-
Lokasi kegiatan jelas, acara yang terkoordinasi dengan baik dan kepanitiaan yang telah tersusun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
-
Panitia kegiatan terdiri dari sivitas akademika STT-NF dan atau orang yang ditunjuk/ mendapat izin Pimpinan.
-
Kegiatan yang diselenggarakan dapat bersinergi dengan kegiatan Program Studi dan satuan kerja lainnya yang berada di dalam STT-NF.
Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan
- Mematuhi kode etik organisasi.
- Anggotanya mematuhi peraturan/ tata tertib organisasi yang ada di STT-NF, seperti MPM, BEM, UKM, IT Club, dan Soft Skill.
- Mempunyai daftar nama dan data pribadi para anggotanya yang jelas dan benar.
- Terjalin komunikasi yang harmonis, demokratis, terbuka dan kekeluargaan sebagai sivitas akademika STT-NF.