BAAK
BAAK merupakan bagian yang bertugas melayani keperluan administrasi mahasiswa meliputi: penyebaran informasi akademik untuk mahasiswa, pengelolaan presensi, pembuatan surat, penyerahan KRS dan KHS, pendaftaran seminar PKL dan tugas akhir, koordinasi pelaksanaan ujian, pengelolaan administrasi pendukung kegiatan akademik lainnya. BAAK berlokasi di Kampus A berada di Gedung A-103
Waktu Pelayanan
Jam Pelayanan Loket
| Hari | Waktu |
|---|---|
| Senin—Jumat | 09.00 – 12.00 |
| 13.30 – 16.30 |
Jam Pelayanan Whatsapp dan Telegram BAAK
| Hari | Waktu |
|---|---|
| Senin—Jumat | 10.00 – 11.00 |
| 13.00 – 16.30 | |
| Sabtu | 10.00 – 11.00 |
SOP Pengajuan Surat
Semua proses Administrasi dilakukan satu pintu melalui LISA.
- Mahasiswa mengajukan permohonan kebutuhan administrasi pada laman LISA (lisa.nurulfikri.ac.id)
- Setelah melakukan Log In pada laman LISA, tekan tombol “Pengajuan BAAK”
- Pilih surat sesuai dengan kebutuhan, kemudian tekan tombol “Isi Form”
- Isi form dengan lengkap kemudian pilih “Ajukan”
- Setelah diajukan, BAAK akan melakukan verifikasi data dan memberikan feedback.
- Mahasiswa dapat mengecek Ajuan dengan cara tekan tombol “Status Pengajuan”
- Pada menu Status Pengajuan jika surat sudah “disetuji” oleh BAAK, maka mahasiswa dapat mendownload surat yang telah diajukan dengan cara pilih tombol “Download Surat”
Cuti Akademik
Ketentuan Cuti Akademik
Setiap mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan pendidikan selama satu semester wajib mengajukan izin cuti akademik dengan ketentuan berikut:
Cuti Akademik wajib mendapat izin tertulis dari Ketua atau Kaprodi, dengan ketentuan:
- Lama cuti akademik maksimal dua semester berturut-turut atau empat semester tidak berturut-turut.
- Mahasiswa harus mengajukan surat permohonan cuti akademik ke BAAK, atas persetujuan dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi, sebelum semester dilaksanakannya cuti dimulai
- Sisa SKS yang harus ditempuh mahasiswa harus dapat diselesaikan sebelum masa studi berakhir (7 tahun).
- Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar BOP dan SPP secara penuh, namun harus membayar biaya cuti sebesar biaya BOP yang ditetapkan sejak awal perkuliahan untuk masing-masing angkatan.
Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik
- Mendownload surat permohonan Cuti Akademik
- Mengisi surat permohonan Cuti Akademik yang disetujui dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi wali serta diberi meterai Rp 10.000
- Surat permohonan Cuti Akademik diproses melalui Bagian Keuangan.
- Membayar izin Cuti Akademik sebesar biaya BOP mahasiswa bersangkutan.
- Mengambil surat Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK 2 lembar dengan cara menunjukkan bukti pembayaran izin cuti akademik.
- Bagi mahasiswa beastudi harus meminta persetujuan beastudi
Mendaftar Kembali Setelah Cuti
Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan:
- Disarankan aktif mulai awal semester, maka perhatikan kalender akademik semester akan aktif.
- Membawa surat izin cuti yang dikeluarkan oleh BAAK.
- Menyelesaikan pembayaran SPP ke BAAK.
- Ikut pendaftaran kegiatan Akademik melalui KRS pada waktu pengisian KRS sesuai jadwal yang dialokasikan