Ruang BAAK

Untuk melakukan proses administrasi akademik, STT Terpadu Nurul Fikri, telah menyiapkan ruangan yang nyaman untuk melakukan administrasi mahasiswa dari mulai proses pembayaran maupun transaksi lainnya. Ruangan BAAK terdapat di dua (2) lokasi, diantaranya : di Kampus B Gedung 2. Ruangan BAAK di lengkapi dengan AC dan loket yang dengan leluasa mahasiswa dapat melakukan dengan mudah dan nyaman. Dalam menggunakan sarana dan prasarana di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri harus mengikuti sistem prosedur yang sudah dijalankan diantaranya :

  1. Membuat surat izin dari pengguna ke bagian kemahasiswaan. Surat izin ini berisi : waktu/tanggal penggunaannya, jumlah penggunanya, yang bertanggung jawab dalam acara tersebut, ruangan yang akan digunakan.
  2. Bagian kemahasiswaan menginformasikan ke bagian sarana dan prasarana STT Terpadu Nurul Fikri, dengan melakukan penyerahan surat izin paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan kegiatan (H-2).
  3. Bagian Sarana dan Prasarana, akan melakukan pengecekan jadwal dan melakukan koordinasi dengan team security dan BAAK, dan kemudian menginformasikan kembali ke bagian kemahasiswaan bahwa ruangan bisa atau tidaknya di gunakan.
  4. Bagian kemahasiswaan akan menginformasikan ke mahasiswa yang bersangkutan.