Pemberian Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan/atau pemutusan studi, beberapa hal yang menyebabkan diberikannya sanksi akademik.
Peringatan Akademik
-
- Mahasiswa yang tidak berhasil memenuhi standar keberhasilan studi akan diberi peringatan setiap semesternya oleh dosen wali dan ketua program studi yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa penyebab pemberian peringatan akademik.
- Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi di bawah ini:
- Indeks Prestasi (IP) di bawah 2,00 dan/atau
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,00
- Peringatan akademik berupa “anjuran untuk tidak melanjutkan studi” dikenakan terhadap mahasiswa yang menunjukkan prestasi akademik berikut:
- Pada akhir semester II: IP < 1,90, dan/atau
- Tabungan kredit (huruf mutu C- ke atas) < 24 SKS
- Pada akhir semester III: IPK < 1,90, dan/atau
- Tabungan kredit (huruf mutu C- ke atas) < 36 SKS
- Peringatan akademik karena kelalaian administratif dikenakan pada mahasiswa yang melalaikan kewajiban administratif (tidak melakukan pendaftaran /pendaftaran ulang, dsb.) untuk satu semester.
- Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya diharuskan membayar biaya pendidikan yang dikenakan pada mahasiswa baru pada tahun ajaran tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa program sarjana membayar biaya pendidikan mahasiswa baru mulai semester ke-11.
Pemutusan Studi
- Pemutusan Studi mahasiswa dilakukan atas dasar:
- Permintaan sendiri.
- Tidak memenuhi persyaratan akademik.
- Melanggar ketentuan Sekolah Tinggi.
- Beberapa hal yang dapat mengakibatkan terjadinya Pemutusan Studi mahasiswa:
- Batas waktu studi S1 maksimum 14 semester dan tidak diperkenankan memperpanjang dengan alasan apapun.
- Pemutusan studi karena kelalaian administratif dikenakan kepada mahasiswa yang menghentikan studi dua semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa izin ketua.
- Pemutusan studi karena kelalaian mengikuti kegiatan belajar-mengajar dikenakan kepada mahasiswa yang telah mendaftar atau mendaftarkan kemballi secara administratif, tetapi:
- Tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada sem. I dan/atau sem. II tanpa alasan yang dapat dibenarkan, baik mengisi maupun tidak mengisi KRS.
- Tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) 2 semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan;dan/atau;
- Mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
- Dalam hal khusus, pemutusan studi dapat dilakukan karena mahasiwa telah melanggar norma-norma yang mencemarkan nama baik institusi Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
- Pemutusan studi mahasiwa ditetapkan melalui Keputusan Ketua STT Terpadu Nurul Fikri.
- Mahasiswa yang telah diputuskan studinya dari STT Terpadu Nurul Fikri karena tidak memenuhi persyaratan akademik dan/atau karena melanggar ketentuan STT Terpadu Nurul Fikri tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa dalam lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri.
Kecurangan Akademik
Bentuk-bentuk kecurangan akademik berikut ini dapat menyebabkan mahasiswa mendapatkan hukuman pembatalan nilai, skorsing atau pemberhentian sebagai mahasiswa.
- Melakukan tindakan plagiat dalam setiap aspek kegiatan akademik.
- Melakukan kecurangan dalam kegiatan evaluasi proses pembelajaran.
- Melakukan pemalsuan data akademik.
Bentuk hukuman diputuskan oleh ketua STT Terpadu Nurul Fikri yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berat ringannya bentuk kecurangan. Mahasiswa harus diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pembelaannya.