1.4 Struktur Organisasi
- Pimpinan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
- Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Membina seluruh civitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan.
- Membina dan melakukan kerjasama antara STT-Nurul Fikri dengan masyarakat, instansi/lembaga pemerintah/swasta, baik dalam maupun luar negeri.
- Senat mempunyai tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan sivitas akademik.
- Wakil Ketua Bidang Akademik melaksanakan tugas membantu ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kerjasama dan pengembangan kelembagaan, juga melakukan pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa, serta tugas lain yang diberikan oleh ketua.
- Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Keuangan melaksanakan tugas membnatu ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang sumber daya dan keuangan, kesejahteraan dosen dan karyawan, serta tugas lain yang diberikan oleh ketua.
- Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Alumni melaksanakan tugas membantu ketua dalam memimpin pelaksanaan pembinaan, karier alumni dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa, serta memimpin pelaksanaan kerjasama dan pengembangan kelembagaan, juga melakukan tugas lain yang di berikan oleh ketua.
- Program Studi mempunyai fungsi:
- Melaksanakan, mengembangkan pendidikan dan pembelajaran di lingkungan STT-NF.
- Melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berkoordinasi dengan LPPM.
- Melaksanakan pembinaan dosen dan tenaga pendidikan , berkoordinasi dengan bagian kepegawaian.
- Melaksanakan pembinaan mahasiswa, berkoordiansi dengan Bagian Kemahasiswaan.
- Melaksanakan standar mutu, bekerja sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Internal.
- Melaksanakan kerjasama dengan pihak luar Sekolah Tinggi bekerja sama dengan bagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan.
- UPT Komputer bertugas melakukan pengelolaan, koordinasi dan mengembangkan sistem dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan kampus.
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) melaksankan fungsi:
- Perencanaan kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu untuk pengembangan institusi dan menunjang pembangunan.
- Pembinaan, pengelolaan, monitoring, dan evaluasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pengembangan mutu dan pengelolaan hasil-hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, meliputi publikasi ilmiah, teknologi tepat guna, HAKI, implementasi kebijakan pembanguna nasional.
- Pengelolaan hubungan dan kerjasama penelitian utnuk meningkatkan kualitas dan pemanfaatan hasil penelitian sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pengembangan dan pengelolaan program pendidikan dan pelatihan peningkatan mutu penelitian dan hasil-hasil penelitian.
- Pengelolaan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebutuhan EPSBED dan PDPT, atau ketentuan Dirjen Dikti.
- Penyusunan Proposal hibah pengembangan kelembagaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain dari Pimpinan STT-NF sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Lembaga Penjamin Mutu Internal melaksanakan fungsi:
- Perencanaan kebijakan mutu, Pengembangan pembelajaran dan penjamin mutu internal.
- Pembinaan dan pengelolaan akademik, mutu proses pembelajaran, kurikulum, dan pengembangan intruksional pembelajaran.
- Pembinaan dan perumusan kebijakan mutu, pengembangan mutu dan sertifikasi mutu, dan sertifikasi profesi ketenagakerjaan.
- Pengendalian, monitoring dan evaluasi mutu dan kinerja ketenagakerjaan.
- Pengelolaan data mutu kinerja ketenagakerjaan, EPSBED dan PDPT, atau ketentuan Dirjen Dikti;
- Pengembangan dan pengelolaan program pendidikan dan pelatihan peningkatan standar mutu.
- Melaksanakan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan dan manajemen seluruh unit kerja.
- Monitoring tindak lanjut hasil audit internal serta menyampaikan saran perbaikan pada ketua.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan melaksanakan fungsi:
- Menyusun perencanaan administrasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
- Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi akademik, mutu proses pembelajaran, administrasi kurikulum, penerbitan ijazah dan transkrip nilai.
- Mengelola Sistem Informasi Akademik atau Sisfo Kampus.
- Mengelola database kemahasisaan dan alumni sesuai EPSBED atau PDPT, atau mengikuti ketentuan Dirjen Dikti.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bagian Keuangan melaksanakan fungsi:
- Penyusunan perencanaan, dan evaluasi rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri(RAPB STT-NF).
- Pelaksanaan urusan administrasi penerimaan dan pembayaran, serta akuntansi keuangan di lingkungan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
- Memeriksa, meneliti dan menganalisis rancangan penggunaan anggaran.
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran dan kegiatan di bidang keuangan.
- Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan pimpinan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bagian Kepegawaian melaksanakan fungsi:
- Penyusunan dan evaluasi rencana kerja dan kebutuhan bidang ketenagakerjaan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
- Melaksanakan administrasi kesekretariatan, ketenagakerjaan, sesuai kebutuhan EPSBED atau PDPT, atau mengikuti ketentuan Dirjen Dikti.
- Pengelolaan administrasi kearsipan dan manajemen sumber daya manusia di Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bagian Sarana dan Prasarana melaksanakan fungsi:
- Menyusun dan mengevaluasi rencana kerja dan kebutuhan di bidang administrasi umum dan kerumahtanggan temasuk kebersihan dan keamanan, sarana dan prasarana Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
- Mengelola administrasi umum, kerumahtanggaan termasuk kebersihan dan keamanan fisik, sistem pengadaan barang dan jasa, dan administrasi sarana dan prasarana, serta inventarisasi barang.
- Melaksanakan pelaporan administrasi umum, kerumahtanggaan, sarana dan prasarana sesuai kebutuhan EPSBED atau PDPT, atau mengikuti ketentuan Ditjen Dikti.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bagian Kemahasiswaan melaksanaan fungsi:
- Perencanaan pembinaan dan pengelolaan pembelajaran kompetensi, pembina karakter dan kewirausahaan, serta pengembangan soft skill lainnya.
- Pengelolaan dan pelaporan database soft skill sesuai EPSBED atau PDPT, atau mengikuti ketentuan Ditjen Dikt.
- Pengembangan dan pengelolaan program pelatihan kemahasiswaan, kewiraausahaan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh mahasiswa.
- Penyusunan proposal hibah terkait pengembangan kemahasiswaan, kewirausahan dan karir .
- Mengadministrasikan pengelola organisasi kemahasiswaan, minat bakat, penalaran, kesejahteraan, beasiswa, wisuda dan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM).
- Bekerja sama dengan Bagian Humas, Kerjasama, Promosi dan Kemitraan menjalakan proses Penerimaan Mahasiswa Baru.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- UPT Perpustakaan melaksanakan fungsi mengelola buku-buku dan referensi kegiatan perkuliahan, penunjang penelitian, maupun buku-buku pengetahuan umum.
- Bagian Pemasaran dan PMB memiliki fungsi: mempromosikan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dan mengelola rangkaian kegiatan penerimaan mahasiswa baru.
- Bagian Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan memiliki fungsi:
- Membina dan mengawasi kegiatan kemahasiswaan, membina hubungan dan komunikasi dengan alumni.
- Melaksanakan tugas kemitraan dan bekerjasama dengan pihak luar untuk mendukung kemajuan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri antara lain untuk mendapatkan dana hibah, dana beasiswa mahasiswa, dan sponsorship.
- LP3 – STT-NF mempunyai tugas:
- Melaksanakan pengembangan usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
- Pengelolaan jasa-jasa berdasarkan kompetensi keilmuan, profesi, atau jasa-jasa laboratorium dan sumber daya informasi dan teknologi, khususnya untuk kegiatan pelatihan dan pendampingan pembelajaran tentang teknologi informasi untuk masyarakat umum.