Tata tertib yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Tugas Akhir, meliputi:

  1. Program Studi/Institusi dapat mengambil tindakan atau kebijakan untuk hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini.
  2. Mahasiswa yang mengambil TA harus secara teratur melaksanakan bimbingan kepada Dosen Pembimbing. Proses bimbingan minimal 6 kali dan maksimal 10 kali terdistribusi dalam 1 semester, sehingga kemajuan mahasiswa dapat dipantau dengan baik. Setiap kali bimbingan mahasiswa wajib mengisi tanggal bimbingan, materi bimbingan dan paraf pembimbing yang bersangkutan pada lembar kegiatan bimbingan.
  3. Mahasiswa juga dapat melakukan bimbingan kepada dosen bukan pembimbing (berdasarkan kompetensinya) dengan persetujuan koordinator TA, kemudian mengisikan kegiatan bimbingan pada lembar kegiatan bimbingan.
  4. Setiap akhir periode bimbingan, kemajuan TA akan ditinjau kembali oleh Dosen Pembimbing dan sebuah laporan singkat mengenai kemajuannya wajib ditulis oleh mahasiswa pada tempat yang disediakan dilembar kegiatan bimbingan.
  5. Bimbingan kepada Pembimbing I dan Pembimbing II sebagai laporan kemajuan dan Penulisan Laporan, dapat berupa surat elektronik (e-mail) dan dapat diisikan pada lembar kegiatan bimbingan.
  6. Mahasiswa yang tidak melakukan kegiatan bimbingan dapat diberi sanksi berupa pembatalan TA.
  7. Semua penggunaan alat, bahan, dan ruang yang dikelola oleh STT-NF harus atas persetujuan koordinator TA, Ka.Lab., dan Ka.Prodi.