- Persyaratan Ujian
- Prosedur Pengambilan Kartu Ujian
- Ketidakhadiran Peserta Ujian
- Keterlambatan Mengikuti Ujian
- Ujian Susulan
- Ujian Mandiri
Ujian
Ujian adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh prodi untuk mengetahui tingkat keberhasilan belajar mahasiswa dalam satu semester. Evaluasi belajar-mengajar dapat dilaksanakan dengan cara ujian tulis, ujian lisan, dalam bentuk seminar, dan dengan bentuk karya tulis. Agar maksud dan tujuan penyelenggaraan evaluasi dapat dicapai, perlu diadakan beberapa kali ujian, yaitu satu kali ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Mata kuliah yang dapat ditempuh oleh seseorang mahasiswa dalam ujian tengah dan ujian akhir semester adalah mata kuliah hanya yang tertera dalam KRS. Nilai evaluasi diperoleh dari nilai ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan nilai kegiatan rangkaian, seperti pekerjaan rumah, kehadiran atau partisipasi dalam kelas, praktek lapangan, atau tugas lain yang terkait mata kuliah.
Masa Ujian
Masa ujian untuk UTS dilaksanakan terjadwal pada pertemuan ke delapan. Masa ujian untuk UAS dilaksanakan terjadwal pada pertemuan ke enam belas.
- Ujian Tengah Semester
Mahasiswa wajib dan berhak mengikuti ujian tengah semester pada setiap mata kuliah yang ditempuh penyelenggaraan ujian yang terjadwal. Perbandingan bobot ujian tengah dengan akhir semester 40% : 60% atau sesuai dengan yang telah ditentukan dalam silabus masing-masing mata kuliah
- Ujian Praktikum
Setiap praktikum selalu diakhiri dengan ujian dan diberi nilai. Penilaian praktikum berdasarkan atas kegiatan, laporan dan ujian. Nilai praktikum digabung dengan nilai mata kuliah tori untuk menentukan nilai akhir dalam bentuk huruf oleh tim dosen dalam rapat yudisium.
- Ujian Akhir Semester
Ujian akhir semester diselenggarakan pada setiap akhir semester dengan jadwal yang ditentukan oleh BAAK. Ujian akhir semester diselenggarakan satu kali pada semester bersangkutan.
Persyaratan Ujian
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester bersangkutan.
- Memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh program studi.
- Mengikuti sekurang-kurangnya 75% kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan pada semester bersangkutan.
- Untuk mengikuti ujian, mahasiswa diharuskan menunjukkan Kartu Ujian.
- Kewajiban Mahasiswa dalam mengikuti ujian
- Berpakaian sopan dan rapi, memakai sepatu dan tidak memakai sendal.
- Menjaga ketertiban dan ketenangan.
- Menjaga kejujuran dan etika intelektual.
- Membawa alat tulis yang diperlukan.
- Datang paling lambat 10 menit sebelum ujian dimulai.
- Menonaktifkan alat komunikasi.
Ketidakhadiran peserta ujian
Ketidakhadiran peserta ujian secara umum dapat terjadi antara lain :
- Mahasiswa benar-benar lupa/salah ketika melihat jadwal ujian. Bagi mahasiswa bersangkutan tidak ada toleransi, artinya tidak mendapat dispensasi untuk ujian susulan karena kesalahan mereka sendiri.
- Mahasiswa sakit atau halangan yang lain. Bagi mahasiswa yang menderita sakit dan opname dirumah sakit, yang bersangkutan mendapat dispensasi ujian susulan apabila dilengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit, dan kesempatan ujian diserahkan kepada BAAK. Kejadian-kejadian lain yang dapat disamakan adalah orang tua kandung/mertua meninggal dunia, akibat bencana alam atau tugas-tugas yang sangat penting untuk mewakili kepentingan STT-NF.
Keterlambatan mengikuti ujian
- Mahasiswa yang terlambat datang ujian hanya diperbolehkan mengikuti ujian jika maksimal terlambat 15 menit. Jika yang bersangkutan terlambat melebihi ketentuan tersebut maka mahasiswa harus lapor ke BAAK untuk mendapat ijin mengikuti ujian.
- Mahasiswa yang sedang mengikuti ujian, tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian selama 30 menit pertama. Jika mahasiswa sebelum waktu yang ditentukan sudah selesai mengerjakan soal ujian, yang bersangkutan boleh meninggalkan ruang ujian.
- Bagi mahasiswa yang terlambat, tidak diperkenankan masuk/mengikuti ujian bila ada peserta ujian yang telah keluar. Bila terjadi keterlambatan ujian, mahasiswa harus melapor kepada BAAK untuk minta ijin mengikuti ujian.
Ujian Mandiri
Sesuai dengan Surat Edaran No: 003/E-KEU/STT-NF/VIII/2017 maka untuk biaya ujian mandiri ditetapkan sebesar Rp 250.000,- per mata kuliah. Syarat mengikuti ujian mandiri yaitu :
- Memperoleh nilai di bawah B- pada mata kuliah bersangkutan.
- Maksimal mengikuti 3x ujian remedial untuk mata kuliah yang sama pada semester yang
- Ujian hanya dilaksanakan pada waktu yang ditentukan, tidak ada susulan dengan alasan apapun.
- Jika tidak hadir pada waktu pelaksanaan ujian, maka ujian dibatalkan dan pembayaran dianggap hangus
- Nilai maksimal yang dapat diperoleh pada ujian remedial adalah B- dengan rincian sbb (grading) :
85 – 100 : B-
70 – 85 : C+
51 – 70 : C
31 – 50 : C-
0 – 30 : D