Wisuda

Definisi

  1. Upacara wisuda adalah upacara akademik yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi dalam rangka melantik lulusan program studi yang terdapat di dalam lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri.
  2. Wisudawan adalah mahasiswa lulusan semester ganjil/genap yang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mengikuti pelaksanaan wisuda.
  3. Peserta upacara wisuda adalah senat Sekolah Tinggi, lulusan yang telah mendaftarka diri, pejabat akademik dan struktural yang terkait di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri, ketua dan sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa STT Terpadu Nurul Fikri.

Ketentuan Umum

  1. Peserta atau calon wisudawan adalah mahasiswa yang dinyatakan lulus pada akhir semester ganjil/genap oleh ketua Program Studi yang berwenang melalui sidang Yudisium.
  2. Telah mendaftarkan diri untuk wisuda dan memenuhi semua syarat pengambilan Surat Keterangan Lulus.
  3. Membayar biaya wisuda melalui Bank yang ditunjuk.

Pendaftaran Wisuda

WhatsApp Image 2018-10-02 at 09.50.32