1. Daftar Ulang

Penjelasan

Daftar ulang merupakan kegiatan registrasi administrasi dengan diawali pelunasan biaya BOP untuk semester berjalan. Pelunasan ini digunakan untuk membuka akses AIS untuk pengisian KRS.

Mahasiswa yang tidak menjalankan proses registrasi administrasi akan menghadapi dampak berupa tidak bisa untuk mendaftar mata kuliah. Selain itu, mereka akan diberi status “tidak aktif” di semester tersebut, dan masa studi mereka tidak akan berlanjut, dengan tidak adanya biaya pendidikan yang harus dibayarkan.

Sanksi Administrasi

  1. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi tidak dapat melakukan registrasi akademik.
  2. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administrasi akan mendapat status sebagai mahasiswa tidak aktif pada semester berjalan, masa studi diperhitungkan dan tidak dibebankan pembayaran biaya pendidikan. Apabila Mahasiswa yang bersangkutan tetap menginginkan statusnya untuk menjadi aktif, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme :
    1. Memperoleh Persetujuan Prodi.
    2. Mahasiswa datang ke BAAK untuk memperoleh izin membayar biaya pendidikan dengan terlebih dahulu membayar denda 50% dari biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya untuk semester berjalan.
    3. Izin yang diperoleh dibawa oleh Mahasiswa untuk membayar biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya secara manual.
    4. Mahasiswa menyerahkan fotokopi bukti bayar kepada BAAK untuk verifikasi.
  3. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi akademik, tidak dapat mengikuti kegiatan akademik pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan.
  4. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi dan registrasi semester berturut-turut, dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa sekolah tinggi tanpa pemberitahuan dari pihak prodi.
  5. Mahasiswa aktif yang tidak menyelesaikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan hingga berakhir masa semester berjalan dikenakan denda sebesar 25% dari jumlah yang belum dibayarkan dan dibayarkan pada semester berikutnya.