2. SOP Peminjaman Ruangan

Rincian Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada BSP untuk menggunakan sarana yang ada di kampus A dan B, dengan ketentuan 3 hari sebelum digunakan sudah harus mengajukan surat permohonannya.
  2. Bila kegiatan dilakukan oleh mahasiswa, maka ada persetujuan dari unit kegiatan mahasiswa.
  3. Unit kegiatan mahasiswa akan menginput pada website: https://simira.nurulfikri.ac.id dan surat yang diajukan akan dilampirkan.
  4. BSP akan melakukan pengecekan terkait dengan ketersediaan sarana yang akan digunakan, dan melakukan persetujuan apabila tidak digunakan dan tidak bentrok dengan penggunaan lainnya (waktu dan ruangannya)
  5. Pada hari yang telah ditentukan team BSP akan mempersiapkan sarana yang diperlukan (Senin-Jumat) dan bila di laksanakan di hari sabtu dan minggu maka pihak panitia akan meminjam kunci ruangan yang akan digunakan.
  6. Setelah digunakan, maka team BSP akan memeriksa sarana yang digunakan, dan memberikan evaluasi terhadap pemohon yang telah digunakan.

Alur Peminjaman Ruangan

Tata Tertib Penggunaan Ruangan