1. Aturan

Pedoman Tugas Akhir ini ditunjukan untuk mahasiswa angkatan 2019 dan seterusnya.

Untuk mahasiswa angkatan 2016,2017 dan 2018 silahkan bisa mengacu pada pedoman tugas akhir Pedoman Tugas Akhir Kurikulum Lama, dengan penyesuaian berikut:

  1. Mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal hanya mengambil mata kuliah TA 2 saja dan tidak perlu mengambil mata kuliah TA 1 kembali.
  2. Mahasiswa yang belum menyelesaikan seminar proposal mengambil mata kuliah TA 1 dan TA 2 sekaligus.
  3. Seminar proposal dan seminar hasil ditiadakan, cukup dilakukan internal saja dengan dosen pembimbing masing masing.
  4. Persyaratan kelulusan mata kuliah TA 1 dan TA 2 adalah sidang akhir, dokumen, dan jurnalnya.

Tata Tertib Tugas Akhir

  1. Program Studi/Institusi dapat mengambil tindakan atau kebijakan untuk hal-hal yang belum diatur dalam buku panduan ini
  2. Tugas Akhir dilakukan dalam waktu satu semester, jika dalam waktu satu semester mahasiswa tidak menyelesaikan Tugas Akhir maka mahasiswa yang bersangkutan diwajibkan mengambil Tugas Akhir KRS di semester berikutnya.
  3. Untuk Mahasiswa SI telah menyelesaikan matakuliah (lulus) sebanyak 69 SKS matakuliah wajib, 15 SKS matakuliah wajib Peminatan, 40 SKS matakuliah MBKM dengan total 124 SKS.
  4. Untuk Mahasiswa TI telah menyelesaikan matakuliah (lulus) sebanyak 66 SKS matakuliah wajib, 18 SKS matakuliah wajib Peminatan, 40 SKS matakuliah MBKM dengan total 124 SKS.
  5. Mahasiswa harus mengajukan proposal TA
  6. Mahasiswa wajib mengikuti kelas TA minimal 10x
  7. Mahasiswa yang mengambil TA harus secara teratur melaksanakan bimbingan kepada Dosen Pembimbing. Proses bimbingan minimal 6 kali dan maksimal 10 kali terdistribusi dalam 1 semester, sehingga kemajuan mahasiswa dapat dipantau dengan baik. Setiap kali bimbingan mahasiswa wajib mengisi tanggal bimbingan, materi bimbingan dan paraf pembimbing yang bersangkutan pada lembar kegiatan bimbingan.
  8. Mahasiswa juga dapat melakukan bimbingan kepada dosen bukan pembimbing (berdasarkan kompetensinya) dengan persetujuan koordinator TA, kemudian mengisikan kegiatan bimbingan pada lembar kegiatan bimbingan.
  9. Setiap akhir periode bimbingan, kemajuan TA akan ditinjau kembali oleh Dosen Pembimbing dan sebuah laporan singkat mengenai kemajuannya wajib ditulis oleh mahasiswa pada tempat yang disediakan dilembar kegiatan bimbingan.
  10. Bimbingan kepada Pembimbing I dan Pembimbing II (jika ada) sebagai laporan kemajuan dan Penulisan Laporan, dapat berupa surat elektronik (e-mail) dan dapat diisikan pada lembar kegiatan bimbingan.
  11. Mahasiswa yang tidak melakukan kegiatan bimbingan dapat diberi sanksi berupa pembatalan TA.
  12. Semua penggunaan alat, bahan, dan ruang yang dikelola oleh STT-NF harus atas persetujuan koordinator TA, Ka.Lab., dan KaProdi.

SOP Pengajuan Proposal TA

SOP Pelaksanaan TA

Syarat Pengajuan Sidang Akhir

Persyaratan Umum:

  1. Mengambil mata kuliah Tugas Akhir di KRS.
  2. Sudah Mengikuti Kelas TA minimal 10x.
  3. Sudah Melakukan Bimbingan TA minimal 6x.
  4. Sudah Mengikuti Penilaian Proposal dipekan UTS.
  5. Sudah Mengikuti Penilaian Hasil dipekan UAS.
  6. Dokumen TA akhir dan draft jurnal sudah di review dan disetujui oleh dosen pembimbing TA.

Persyaratan Akademik

  1. Telah menyelesaikan beban mata kuliah dibuktikan dengan Transkrip Nilai.
  2. Telah lulus semua mata kuliah atau setara dengan 144 sks untuk angkatan 2019 dan 145 sks untuk angkatan 2020 dan seterusnya.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2.00.
  4. Tidak ada nilai C-, D dan E.

Persyaratan Administrasi

  1. Mahasiswa tidak memiliki tunggakan pembayaran dibuktikan dengan surat keterangan bebas keuangan pendidikan (diterbitkan oleh Bagian Keuangan).
  2. Mengisi formulir pendaftaran sidang Tugas Akhir pada waktu yang sudah ditentukan oleh BAAK.
  3. Melampirkan surat bebas plagiasi dengan toleransi kemiripan maksimal 35% yang diterbitkan oleh bagian Perpustakaan.
  4. Melampirkan scan ijazah terakhir dan E-KTP.

SOP Pendaftaran Sidang Akhir

SOP Pelaksanaan Sidang Akhir

Ketentuan Revisi TA

  1. Menyelesaikan revisi skripsi sesuai dengan masukan yang diperoleh ketika sidang skripsi dalam jangka waktu maksimal 1 bulan.
  2. Meminta persetujuan Pembimbing dan Penguji  Skripsi pada Surat Pernyataan Perbaikan Skripsi. Surat dapat diunduh pada link berikut : https://bit.ly/Pernyataan-PebaikanSkripsi
  3. Mempersiapkan berkas yang perlu diunggah, yakni :
    • Revisi Skripsi utuh, yang diberi nama file : Revisi Skripsi_Nama_NIM.
    • Lembar surat pernyataan perbaikan skripsi yang diberi nama file : Pernyataan Perbaikan_Nama_NIM.
  4. Mengisi form revisi pada link berikut ini : https://bit.ly/FormRevisiSidangTA-STTNF