3. BAAK

BAAK merupakan bagian yang bertugas melayani keperluan administrasi mahasiswa meliputi: penyebaran informasi akademik untuk mahasiswa, pengelolaan presensi, pembuatan surat, penyerahan KRS dan KHS, pendaftaran seminar PKL dan tugas akhir, koordinasi pelaksanaan ujian, pengelolaan administrasi pendukung kegiatan akademik lainnya.

Waktu Pelayanan

Jam Pelayanan Loket

HariWaktu
Senin—Jumat09.00 – 12.00
13.30 – 16.30

Jam Pelayanan Whatsapp dan Telegram BAAK

HariWaktu
Senin—Jumat10.00 – 11.00
13.00 – 16.30
Sabtu10.00 – 11.00

SOP Pengajuan Surat

Cuti Akademik

Ketentuan Cuti Akademik

Setiap mahasiswa yang berhalangan mengikuti kegiatan pendidikan selama satu semester wajib mengajukan izin cuti akademik dengan ketentuan berikut:

Cuti Akademik wajib mendapat izin tertulis dari Ketua atau Kaprodi, dengan ketentuan:

  1. Lama cuti akademik maksimal dua semester berturut-turut atau empat semester tidak berturut-turut.
  2. Mahasiswa harus mengajukan surat permohonan cuti akademik ke BAAK, atas persetujuan dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi, sebelum semester dilaksanakannya cuti dimulai
  3. Sisa SKS yang harus ditempuh mahasiswa harus dapat diselesaikan sebelum masa studi berakhir (7 tahun).
  4. Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar BOP dan SPP secara penuh, namun harus membayar biaya cuti sebesar biaya BOP yang ditetapkan sejak awal perkuliahan untuk masing-masing angkatan.

Tata Cara Pengajuan Cuti Akademik

  1. Mendownload surat permohonan Cuti Akademik
  2. Mengisi surat permohonan Cuti Akademik yang disetujui dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi wali serta diberi meterai Rp 10.000,00.
  3. Surat permohonan Cuti Akademik diproses melalui Bagian Keuangan.
  4. Membayar izin Cuti Akademik sebesar biaya BOP mahasiswa bersangkutan.
  5. Mengambil surat Cuti Akademik yang dikeluarkan oleh BAAK 2 lembar dengan cara menunjukkan bukti pembayaran izin cuti akademik.
  6. Bagi mahasiswa beastudi harus meminta persetujuan beastudi

Mendaftar Kembali Setelah Cuti

Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan:

  1. Disarankan aktif mulai awal semester, maka perhatikan kalender akademik semester akan aktif.
  2. Membawa surat izin cuti yang dikeluarkan oleh BAAK.
  3. Menyelesaikan pembayaran SPP ke BAAK.
  4. Ikut pendaftaran kegiatan Akademik melalui KRS pada waktu pengisian KRS sesuai jadwal yang dialokasikan.

Pindah Kelas dan Pindah Program Studi

Ketentuan pindah kelas perkuliahan adalah sebagai berikut:

  1. Pindah kelas yang dimaksud adalah perpindahan kelas regular pagi ke sore, ataupun sebaliknya, untuk seluruh mata kuliah.
  2. Pengajuan pindah kelas dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum perkuliahan pada semester tersebut dimulai.
  3. Tidak ada perpindahan kelas di tengah perkuliahan.
  4. Pengajuan ditujukan kepada Ketua Program Studi dengan diketahui oleh Pembimbing Akademik.
  5. Penerimaan pengajuan pindah kelas sepenuhnya ditentukan oleh Ketua Program Studi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan alasan perpindahan yang dapat diterima.
  6. Pengajuan perpindahan hanya berlaku untuk 1 semester.
  7. Perpindahan kelas sebagian (hanya untuk mata kuliah tertentu) tetap harus melalui pengajuan dan persetujuan Ketua Program Studi dengan disertai alasan yang dapat diterima.
  8. Perpindahan kelas mempertimbangkan kuota kelas-kelas perkuliahan yang dituju.
  9. Bagi mahasiswa beastudi harus meminta persetujuan beastudi