2. Laboratorium

Laboratorium merupakan fasilitas penunjang tercapainya Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk praktikum, penelitian mahasiswa dan dosen untuk pengembangan keilmuan atau karya ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelatihan.

Fasilitas laboratorium komputer terdiri dari 2 ruang laboratorium komputer. Masing-masing ruang laboratorium komputer memiliki 25 unit komputer yang siap digunakan dan 3 unit komputer cadangan.

Fungsi Laboratorium

Laboratorium Komputer STT Terpadu Nurul Fikri difungsikan untuk pelaksanaan praktikum mata kuliah dan praktikum bebas serta memfasilitasi keperluan eksplorasi dan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen.

Struktur Organisasi

Ketua Laboratorium Komputer : Bambang Triaji, S.Pd.

Laboran Laboratorium Komputer : Mahasiswa asisten lab

Visi

“Kami ingin menjadi unsur yang ikut menunjang terbentuknya mahasiswa yang terampil dalam bidangnya serta memfasilitasi penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen dengan memberikan pelayanan terbaik yang berorientasi kepada kualitas, efektifitas, dan kemudahan bagi stakeholder.”

Bentuk Kegiatan

Bentuk kegiatan laboratorium komputer adalah praktikum dan pelatihan. Adapun praktikum yang diselenggarakan terdiri dari:

a.  Praktikum mata kuliah

Praktikum mata kuliah adalah praktikum yang diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang udah ditentukan oleh BAAK. Untuk dapat mengikuti praktikum tersebut, mahasiswa harus terdaftar pada mata kuliah tersebut dibuktikan dengan kartu rencana studi yang dimilikinya pada semester yang sedang berlangsung. Pada pelaksanaannya, mahasiswa dibimbing oleh seorang asisten praktikum yang akan membimbing selama satu semester.

b.  Praktikum bebas

Laboratorium komputer terbuka bagi mahasiswa untuk melakukan praktikum diluar jam-jam praktikum mata kuliah selama laboratorium tidak sedang digunakan. Mahasiswa yang melakukan praktikum bebas diwajibkan mengisi buku daftar pengunjung. Bagi mahasiswa yang ingin melakukan praktikum bebas di malam hari atau sabtu dan minggu, agar mengisi form penggunaan terlebih dahulu yang tersedia di laboran atau kepala laboratorium.

UPT  Lab Komputer

Lab komputer merupakan fasilittas yang disediakan oleh kampus untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, praktikum, ekspolrasi penelitian mahasiswa dan dosen maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan pemakaian komputer.

Tata Tertib Penggunaan Lab Komputer

Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer STT Nurul FIkri

1. Tata tertib berlaku bagi semua pengguna fasilitas ruang Laboratorium Komputer.

2.    Semua pengguna dilarang :

  1. Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapihan Laboratorium Komputer.
  2. Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.
  3. Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Komputer.
  4.  Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.
  5. Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.
  6. Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalnya komputer untuk bermain game, menyetel video selain pembelajaran dan menggunakan LCD proyektor untuk menyetel video selain pembelajaran.
  7. Menginstalasi program apapun tanpa persetujuan asisten atau teknisi.

3.    Sanksi untuk pelanggaran di atas adalah:

  1. Teguran oleh asisten atau teknisi dan melaporkan yang bersangkutan kepada Koordinator Laboratorium Komputer.
  2. Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer termasuk fasilitas dan sebagainya.

Tata Tertib Penggunaan Laboratorium Komputer Untuk Praktikum STT Nurul FIkri

  1. Praktikan wajib berpakaian rapi, sopan, dan tidak memakai sandal
  2. Praktikan wajib menjaga kebersihan lab komputer
  3. Setiap praktikan lab komputer dilarang:
  • Merokok, makan atau minum di dalam ruang lab komputer
  • Mengubah setting apapun yang menyangkut posisi dan konfigurasi komputer yang ada di lab komputer
  • Memasukkan data atau program apapun dari disk atau flashdisk ke dalam komputer tanpa seijin pihak laboratorium
  • Menghapus atau memindahkan data atau software apapun yang berbentuk file atau direktori di komputer
  • Membuat keributan atau memainkan game apapun di dalam lab komputer
  1. Bila ada kerusakan fatal pada hardware, software atau peralatan lainnya selama digunakan, baik yang disengaja atau tidak, praktikan diwajibkan melaporkan ke petugas lab computer.
  2. Setiap praktikan lab komputer yang akan mengambil data dari server atau komputer di lab komputer, harus memberitahukan ke petugas lab komputer. Petugas lab komputer yang akan melaksanakan tindakan tersebut.
  3. Penggunaan lab komputer disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan 
  4. Bila hendak menggunakan ruang lab di luar jadwal reguler, maka praktikan harus meminta ijin tertulis kepada petugas lab komputer. Ijin penggunaan akan diberikan tergantung dari kondisi saat itu yang akan ditentukan oleh pihak lab komputer.

Aturan Penggunaan Laboratorium

  1. Pihak yang ingin menggunakan laboratorium komputer mengajukan permohonan penggunaan kepada laboran atau kepala UPT laboratorium komputer.
  2. Pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi formulir permohonan penggunaan laboratorium komputer.
  3. Pengajuan permohonan paling lambat 7 hari sebelum waktu penggunaan.
  4. Kepala laboratorium komputer akan melakukan verifikasi permohonan.
  5. Apabila laboratorium komputer tidak sedang digunakan pada waktu yang tertera di formulir permohonan, maka kepala laboratorium komputer akan menyetujui permohonan selanjutnya akan mengalokasikan pada jadwal penggunaan laboratorium komputer.
  6. Apabila laboratorium komputer sedang digunakan pada waktu yang tertera di formulir permohonan, maka permohonan tidak dapat disetujui selanjutnya oleh petugas. 
  7. Laporan atau kepala laboratorium komputer akan memberikan konfirmasi kepada pihak pemohon perihal disetujui atau tidaknya permohonan yang diajukan selambat-lambatnya 2 hari setelah pengajuan permohonan dilakukan.
  8. Permohonan yang disetujui selanjutnya akan diproses segala persiapannya oleh pihak laboratorium komputer.
  9. Kepala laboratorium komputer menugaskan laboran untuk menyiapkan segala kelengkapan yang tertera pada formulir permohonan penggunaan laboratorium komputer.
  10. Kepala laboratorium komputer menugaskan petugas yang akan bertanggung jawab pada saat pelaksanaan.