1. Satuan Kredit Semester (SKS)

Penjelasan

Satuan Kredit Semester (SKS) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.

Evaluasi Akademik

Evaluasi Akademik dilaksanakan secara rutin tiap akhir semester. Untuk mahasiswa program sarjana, evaluasi penentu hasil studi juga dilaksanakan pada akhir delapan semester dan pada akhir program studi. Di samping itu evaluasi juga dilakukan pada akhir batas waktu jenjang studi masing-masing.

HurufMutuAngka
A4,0085-100
A-3,7080-84
B+3,3075-79
B3,0070-74
B-2,7065-69
C+2,3060-64
C2,0055-59
C-1,7050-54
D1,0040-49
E0,000-40
Keterangan: Nilai C-, D, dan E Tidak Lulus.

Indeks Prestasi

Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dalam indeks prestasi (IP). Untuk menghitung IP, dengan menggunakan nilai bobot ini perhitungan IP dikerjakan dengan rumus:

IP =Σ(Bobot_SKS_MK*Nilai_MK)
Kotak Total SKS_MK

Jadi nilai IP berkisar antara 0 – 4

Evaluasi Akhir Semester

Evaluasi akhir semester dilakukan tiap akhir semester secara rutin meliputi mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa selama semester yang berlaku. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan ketentuan jumlah SKS yang dapat diambil pada semester berikutnya ditentukan dengan mempertimbangkan hasil studi semester sebelumnya.

Konversi IP dengan jumlah SKS yang dapat diambil dalam satu semester dapat dilihat pada tabel berikut yang menunjukkan hubungan antara IP semester sebelumnya dengan beban belajar atau jumlah SKS mata kuliah yang diambil pada semester berikutnya.

Evaluasi Akhir Masa Studi

Agar mahasiswa dapat memenuhi ketentuan tersebut, perlu dilakukan pemantauan dan pembinaan. Langkah-langkah pembinaan yang ditempuh antara lain sebagai berikut: 

Melakukan inventarisasi tentang kondisi mahasiswa yang mempunyai masalah dengan masa studinya sebagai bahan pembinaan Dosen Pembimbing Akademik.

  1. Memberi surat peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan pada saat:
    1. Berakhir waktu studi terprogram;
    2. Masa studinya berjalan 6 tahun;
    3. Menjelang habis masa perpanjangan studinya.
  2. Memberikan penanganan khusus untuk mahasiswa yang sudah mempunyai masa studi 6 tahun, antara lain:
    1. Mahasiswa diminta membuat agenda kegiatan selama waktu perpanjangan studi.
    2. Mahasiswa melaporkan kemajuan belajarnya dengan mengisi formulir pemantauan yang telah disediakan oleh BAAK sebagai bahan pertimbangan Kaprodi.
  3. Setelah melalui tahapan pembinaan namun mahasiswa tetap belum dapat menyelesaikan studinya, maka ada 2 (dua) alternatif:
    1. Diberi Perpanjangan Waktu Studi. Perpanjangan waktu studi dapat dilakukan apabila mahasiswa tinggal menyelesaikan tugas akhir/skripsinya, dengan syarat menandatangani surat pernyataan bermaterai yang isinya apabila mahasiswa tersebut tidak dapat menyelesaikan studinya dalam jangka waktu yang diberikan, maka secara otomatis mahasiswa yang bersangkutan rela mengundurkan diri. Di samping itu mahasiswa yang bersangkutan tetap diwajibkan membuat program kerja selama perpanjangan studi tersebut.
    2. Tidak Ada Perpanjangan Waktu Studi. Ketua dapat mengambil langkah  untuk tidak memperpanjang waktu studi bagi mahasiswa yang telah habis masa studinya apabila:
      1. Mahasiswa yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sulit dilakukan komunikasi.
      2. Secara akademik sulit diharapkan karena kemampuannya sudah maksimal.
  4. Apabila dari hasil evaluasi Kaprodi terhadap seorang mahasiswa menyatakan bahwa mahasiswa tersebut sudah tidak dapat diperpanjang studinya, maka langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:
    1. Membuat surat usulan pengunduran diri kepada Ketua yang dilampiri riwayat studi mahasiswa yang bersangkutan.
    2. Menyampaikan surat keputusan persetujuan pengunduran diri atau drop out dari Ketua dan mengirimkan SK Ketua tersebut kepada orang tua/ wali mahasiswa yang bersangkutan dilampiri daftar nilai mata kuliah yang pernah ditempuh.
    3. Mahasiswa tersebut dapat memohon surat keterangan lainnya yang dianggap perlu.

Masa Studi

Ketentuan masa studi adalah sebagai berikut:

  1. Masa studi adalah masa untuk penyelesaian beban studi dalam mengikuti proses pendidikan pada program studinya.
  2. Program sarjana harus diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari tujuh tahun (14 Semester), terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa. Jika ternyata sampai batas masa studi yang ditentukan, mahasiswa belum dapat menyelesaikan studi sarjananya, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu melanjutkan studinya/ Drop Out (DO).
  3. Masa studi tujuh tahun tersebut termasuk cuti akademik dan bagi mahasiswa yang tidak mendaftar ulang per semester tetap diperhitungkan sebagai masa studi.
  4. Bagi mahasiswa yang melampaui masa studi empat tahun (8 Semester) akan diberlakukan ketentuan SPP Progresif.