4. Suasana Akademik

Kebijakan Suasana Akademik

Dalam mencapai hasil pendidikan yang optimal, suasana akademik yang kondusif merupakan hal yang mutlak sehingga terciptanya proses belajar mengajar yang optimal. Dalam prosesnya perlu dilakukan beberapa kebijakan seperti kebijakan otonomi keilmuan, kebijakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik. Berikut ini adalah uraian kebijakan-kebijakan yang dilakukan di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri.

Kebijakan Otonomi Keilmuan

Otonomi keilmuan merupakan kemandirian dan kebebasan sivitas akademika STT Terpadu Nurul Fikri  dalam  menemukan, mengembangkan, mengungkapkan dan mempertahankan kebenaran menurut kaidah keilmuannya guna menjamin keberlanjutan perkembangan teknologi informasi ke depannya. Aturan ini telah diterapkan secara konsisten dalam STT Terpadu Nurul Fikri, diantaranya:

  1. Kurikulum STT Terpadu Nurul Fikri disusun dengan mempertimbangkan kesempatan mahasiswa untuk mengembangkan diri. Seperti mengembangkan keahlian pada bidang keilmuwan, pengembangan soft skill serta berorientasi pada pengembangan karir dan memperoleh pekerjaan yang sesuai.
  2. Dosen ditunjuk oleh program studi untuk membina/mengajar mata kuliah tertentu, berdasarkan Satuan Acara Perkuliahan (SAP)/silabus. Dosen diberikan keleluasaan untuk mengembangkan SAP atas persetujuan Ketua Program Studi
  3. Institusi menyediakan sarana dan prasarana bagi dosen dan mahasiswa untuk menyelenggarakan penelitian, seminar, workshop, praktikum dan kegiatan pengembangan keilmuan lainnya.
  4. Institusi menyediakan media pembelajaran (e-learning) yang dapat digunakan oleh dosen dan mahasiswa dalam proses pengembangan keilmuan dan kegiatan belajar mengajar meliputi: tugas-tugas dan forum diskusi keilmuan.

Kebijakan Kebebasan Akademik

  1. Dosen diberikan kesempatan dalam mengembangkan metode ajar yang inovatif dan efektif yang sesuai dengan standar kurikulum yang disediakan (SAP/Silabus)
  2. Institusi menyediakan tools monitoring kegiatan perkuliahan berupa Berita Acara Perkuliahan (BAP).
  3. Setiap dosen diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan, seminar, workshop, lokakarya di luar dan di dalam perguruan tinggi.
  4. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bertanyajawab, mengemukakan pendapat, presentasi dan diskusi.
  5. Mahasiswa terlibat langsung dalam menggerakkan studi group atau research group dalam bentuk IT Club.
  6. Transparasi sistem penilaian dengan memberikan aturan kontrak belajar pada awal pembelajaran yang elemen penilaiannya meliputi: kehadiran, tugas mandiri atau kelompok, quiz, Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester
  7. Mahasiswa berhak melihat setiap berkas absensi kehadiran, hasil tugas, hasil quiz dan hasil UTS dan UAS, jika terjadi kesalahan prosedur penilaian mahasiswa dapat berkonsultasi/menanyakan langsung ke dosen yang bersangkutan
  8. Ketua program studi menyediakan mekanisme bimbingan konsultasi mahasiswa dengan Pembimbing Akademik (PA) yang wajib dilakukan minimal tiga kali dalam setiap semester.
  9. Institusi memiliki petunjuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). Setiap usulan (proposal) penelitian dan pengabdian pada masyarakat dipresentasikan terlebih dahulu di hadapan tim LPPM sebelum disetujui pembiayaannya dan untuk selanjutnya dilaksanakan.
  10. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat baik secara mandiri ataupun bersama-sama dengan dosen di bawah koordinasi bidang kemahasiswaan.

Kebijakan Kebebasan Mimbar Akademik

  1. Institusi menyediakan sarana untuk publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen dalam bentuk jurnal ilmiah maupun dalam bentuk penulisan buku teks atau modul pembelajaran.
  2. Partisipasi mahasiswa dalam evaluasi kinerja program studi dan memberi umpan balik terhadap pengelolaan program melalui:
    • Penyebaran kuesioner evaluasi proses pembelajaran pada akhir semester
    • Layanan komplain dapat juga ditampung melalui media: Perwalian, survei pengajaran, e-mail dan media sosial yang dibentuk.
  3. Mahasiswa diberi kebebasan mengembangkan bakat dan minat dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang kegiatannya adalah mengembangkan kemampuan mahasiswa pada bidang teknologi informasi, soft skill, olahraga, seni dan kepemimpinan.
  4. Dibentuknya kelompok studi/IT Club yang mendukung kemampuan akademik mahasiswa

Kemitraan Dosen – Mahasiswa

  1. Di bawah koordinasi Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan LPPM, dosen dalam setiap kegiatan pengajarannya senantiasa melibatkan mahasiswa dan ini sudah sesuai dengan pelaksanaannya. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat diberi kesempatan menjadi asisten dosen untuk mata kuliah tertentu. Terutama saat mahasiswa praktik di laboratorium komputer.
  2. Dalam penelitian tertentu, mahasiswa selalu dilibatkan oleh dosen. Bisa penelitian dosen yang melibatkan mahasiswa dan demikian juga sebaliknya, Tugas Akhir mahasiswa yang melibatkan dan dibimbing oleh dosen. Dari kemitraan itu, yang dijadikan rujukan adalah substansi penelitian itu yang bisa menginspirasi semua pihak, baik pihak dosen ataupun mahasiswa.
  3. Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dosen seringkali melibatkan mahasiswa. Terutama dalam kegiatan workshop dan pelatihan di bidang IT yang diberikan kepada guru-guru SMK/SMA dan para siswa yang berada di lingkungan terdekat STT Terpadu Nurul Fikri.