2. Pelaksanaan Perkuliahan

Setiap mahasiswa aktif diwajibkan mengikuti perkuliahan untuk semua mata kuliah yang telah diisi pada KRS sesuai dengan waktu, tempat, kelas dan dosen yang telah ditentukan pada jadwal perkuliahan. Prosedur perkuliahan adalah sebagai berikut :

  1. Bagi perkuliahan reguler/pagi sebelum perkuliahan dimulai wajib membaca al qur’an/tilawah yang dipimpin oleh dosen mata kuliah pada jam pertama perkuliahan.
  2. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan hadir sebelum kuliah dimulai.
  3. Bila peserta kuliah terlambat hadir, diwajibkan melapor kepada dosen yang bersangkutan. Dosen berhak melarang peserta kuliah yang datang lebih dari 30 menit setelah kuliah dimulai untuk mengikuti perkuliahan pada jam tersebut.
  4. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan untuk mengisi daftar hadir.
  5. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan mengikuti perkuliahan dengan sopan, tertib dan tenang serta mematuhi tata tertib sebagai berikut :
    1. Berpenampilan sopan dan rapi, dengan berpakaian baju/kaos berkerah dan memakai sepatu tertutup bukan sepatu sandal.
    2. Mengikuti kuliah dengan tertib dan tenang, tidak diperkenankan melakukan perbuatan-perbuatan yang mengganggu jalannya perkuliahan.
    3. Mengikuti kuliah dengan seksama, tidak diperkenankan keluar masuk ruangan kuliah tanpa seizin dosen dan/atau mengerjakan hal-hal lain, kecuali yang berkaitan dengan materi kuliah.
    4. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh Dosen dengan penuh tanggung jawab.
    5. Menjaga kebersihan ruang kuliah dan fasilitas perkuliahan.
    6. Dosen berhak mengeluarkan mahasiswa dari ruang kuliah jika mahasiswa peserta kuliah melanggar tata tertib perkuliahan.
  6. Setelah perkuliahan selesai, mahasiswa peserta kuliah diwajibkan merapikan kembali tempat duduk dan fasilitas perkuliahan lain yang digunakan dan segera meninggalkan ruang kelas jika tidak ada perkuliahan kembali agar bisa dirapikan untuk perkuliahan selanjutnya. 
  7. Mahasiswa meninggalkan ruang kuliah dengan tertib dan tenang.

Penyelenggaraan Kegiatan Perkuliahan

Kegiatan studi mahasiswa dilakukan dalam bentuk kuliah teori dan praktikum. Perkuliahan teori bertujuan untuk mengkaji dan mengupayakan penguasaan mahasiswa atas teori, prinsip, konsep, dan general­isasi yang berkaitan dengan satu bidang studi. Perkuliahan praktikum bertujuan untuk meng­aplikasikan teori dalam kondisi dan situasi terbatas. Kedua bentuk perkuliahan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan tatap muka (komunikasi secara langsung antara dosen dan mahasiswa), terstruktur (tugas terbimbing), dan kegiatan belajar mandiri.

Penghargaan perkuliahan diatur dalam Sistem Kredit Semester (SKS). Sistem Kredit Se­mester merupakan pembelajaran yang menggunakan satuan kredit semester (sks) sebagai takaran beban belajar mahasiswa, beban belajar satuan program studi, maupun beban tugas dosen dalam pembelajaran. Sistem Kredit Semester menggunakan satuan waktu semester dalam satu tahun akademik terdiri atas semester ganjil dan semester genap. Satuan kredit semester (sks) merupakan takaran beban belajar mahasiswa per minggu per semester melalui berbagai bentuk kegiatan kurikuler dalam proses pembelajaran, takaran jumlah beban belajar mahasiswa dalam suatu program studi yang dinyatakan dalam kurikulum, dan beban tugas dosen dalam pembelajaran yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pe­nilaian pembelajaran. 

Beban belajar yang dihargai 1 SKS setara dengan 170 menit per minggu per semester. Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kuliah, tutorial, seminar atau pembelajaran lain yang sejenis, praktikum, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.

Bimbingan Akademik

Untuk setiap mahasiswa ditetapkan seorang Dosen Pembimbing Akademik yang berperan dalam memberikan bimbingan kepada mahasiswa yang menjadi bimbingannya agar lancar dalam perencanaan studi tiap semester diantaranya:

  1. Untuk membantu keberhasilan studinya, mahasiswa perlu mendapatkan bimbingan akademik secara teratur, terpadu dan menyeluruh dari dosen wali.
  2. Jumlah mahasiswa yang dibimbing oleh seorang dosen wali bergantung kepada kondisi masing-masing program studi.
  3. Tugas dosen wali adalah:
    • Membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi, memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam menentukan jumlah SKS dan jenis mata kuliah yang akan diambil tiap semester.
    • Memantau dan membantu perkembangan akademik mahasiswa walinya.
    • Membantu memecahkan masalah akademik dan non-akademik yang dihadapi mahasiswa walinya.
    • Melaporkan kepada ketua prodi/ketua STT-NF jika mahasiswa walinya menghadapi masalah yang memerlukan penanganan khusus.
    • Melaporkan kepada ketua prodi/ketua STT-NF jika ada masukan terkait proses perkuliahan dan pengajaran dosen.
  4. Untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan diatas, maka mahasiswa dan dosen wali harus melakukan pertemuan secara terstruktur, minimum 3x dalam satu semester.
  5. Mahasiswa bersama dosem pembimbing akademik melakukan dokumentasi dan presensi pada setiap pelaksanaan bimbingan akademik melalui form online bimbingan akademik.
  6. Jika ada dosen wali yang tidak melaksanakan fungsinya dengan baik, maka ketua program studi berhak mencabut status dosen wali dan tidak mengeluarkan surat keterangan sebagai dosen wali.

Kartu Rencana Studi (KRS)

Pada saat memasuki semester baru, setiap mahasiswa harus menetapkan program belajarnya berupa daftar mata kuliah yang akan diambil untuk semester berjalan. Program belajar semester ini harus didaftarkan agar mahasiswa yang bersangkutan diijinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar, antara lain kuliah tatap muka, praktikum, konsultasi skripsi, Kerja Praktek dan sebagainya. Semua program kegiatan belajar mahasiswa tersebut dituangkan dalam kartu yang disebut Kartu Rencana Studi (KRS).

Kartu Rencana Studi (KRS) berisi informasi data mengenai nomor, Kode mata kuliah, nama mata kuliah, bobot SKS, ruang dan waktu penyelenggaraan kuliah tatap muka yang ditetapkan di dalamnya sebagai beban belajar semester bagi mahasiswa yang indentitasnya dicantumkan pada lembaran itu.

Aturan Perkuliahan

Setiap mahasiswa aktif diwajibkan mengikuti perkuliahan untuk semua mata kuliah yang telah diisi pada KRS sesuai dengan waktu, tempat, kelas dan dosen yang telah ditentukan pada jadwal perkuliahan. Prosedur perkuliahan adalah sebagai berikut :

  1. Bagi perkuliahan reguler/pagi sebelum perkuliahan dimulai wajib membaca al qur’an/tilawah yang dipimpin oleh dosen mata kuliah pada jam pertama
    perkuliahan.
  2. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan hadir sebelum kuliah dimulai.
  3. Bila peserta kuliah terlambat hadir, diwajibkan melapor kepada dosen yang bersangkutan. Dosen berhak melarang peserta kuliah yang datang lebih dari 30 menit setelah kuliah dimulai untuk mengikuti perkuliahan pada jam tersebut.
  4. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan untuk mengisi daftar hadir.
  5. Setelah perkuliahan selesai, mahasiswa peserta kuliah diwajibkan merapikan kembali tempat duduk dan fasilitas perkuliahan lain yang digunakan dan segera meninggalkan ruang kelas jika tidak ada perkuliahan kembali agar bisa dirapikan untuk perkuliahan selanjutnya. 
  6. Mahasiswa meninggalkan ruang kuliah dengan tertib dan tenang.
  7. Mahasiswa peserta kuliah diwajibkan mengikuti perkuliahan dengan sopan, tertib dan tenang serta mematuhi tata tertib sebagai berikut:
  • Berpenampilan sopan dan rapi, dengan berpakaian baju/kaos berkerah dan memakai sepatu tertutup bukan sepatu sandal.
  • Mengikuti kuliah dengan tertib dan tenang, tidak diperkenankan melakukan
    perbuatan-perbuatan yang mengganggu jalannya perkuliahan.
  • Mengikuti kuliah dengan seksama, tidak diperkenankan keluar masuk ruangan
    kuliah tanpa seizin dosen dan/atau mengerjakan hal-hal lain, kecuali yang
    berkaitan dengan materi kuliah.
  • Mengerjakan tugas yang diberikan oleh Dosen dengan penuh tanggung jawab.
  • Menjaga kebersihan ruang kuliah dan fasilitas perkuliahan.
  • Dosen berhak mengeluarkan mahasiswa dari ruang kuliah jika mahasiswa peserta kuliah melanggar tata tertib perkuliahan.

Ujian

Ujian adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh prodi untuk mengetahui tingkat keberhasilan belajar mahasiswa dalam satu semester. Evaluasi belajar-mengajar dapat dilaksanakan dengan cara ujian tulis, ujian lisan, dalam bentuk seminar, dan dengan bentuk karya tulis. Agar maksud dan tujuan penyelenggaraan evaluasi dapat dicapai, perlu diadakan  beberapa kali ujian, yaitu  satu kali  ujian  tengah semester dan ujian akhir semester. Mata kuliah yang dapat ditempuh oleh seseorang mahasiswa dalam ujian tengah dan ujian akhir semester adalah mata kuliah hanya yang tertera dalam KRS. Nilai evaluasi diperoleh dari nilai ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan nilai kegiatan rangkaian, seperti pekerjaan rumah, kehadiran atau partisipasi dalam kelas, praktek lapangan, atau tugas lain yang terkait mata kuliah.

Masa Ujian

Masa ujian untuk UTS dilaksanakan terjadwal pada pertemuan ke delapan. Masa   ujian untuk UAS dilaksanakan terjadwal pada pertemuan ke enam belas.

  1. Ujian Tengah Semester

Mahasiswa wajib dan berhak mengikuti ujian tengah semester pada setiap mata kuliah yang ditempuh penyelenggaraan ujian yang terjadwal. Perbandingan bobot ujian tengah dengan akhir semester 40% : 60% atau sesuai dengan yang telah ditentukan dalam silabus masing-masing mata kuliah

  1. Ujian Praktikum

Setiap praktikum selalu diakhiri dengan ujian dan diberi nilai. Penilaian praktikum berdasarkan atas kegiatan, laporan dan ujian. Nilai praktikum digabung dengan nilai mata kuliah tori untuk menentukan nilai akhir dalam bentuk huruf oleh tim dosen dalam rapat yudisium.

  1. Ujian Akhir Semester

Ujian akhir semester diselenggarakan pada setiap akhir semester dengan jadwal yang ditentukan oleh BAAK. Ujian akhir semester diselenggarakan satu kali pada semester bersangkutan.

Persyaratan Ujian

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester bersangkutan.
  2. Memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh program studi.
  3. Mengikuti sekurang-kurangnya 75% kegiatan kuliah yang secara riil diselenggarakan pada semester bersangkutan. 
  4. Untuk mengikuti ujian, mahasiswa diharuskan menunjukkan Kartu Ujian.
  5. Kewajiban Mahasiswa dalam mengikuti ujian
  6. Berpakaian sopan dan rapi, memakai sepatu dan tidak memakai sendal.
  7. Menjaga ketertiban dan ketenangan.
  8. Menjaga kejujuran dan etika intelektual.
  9. Membawa alat tulis yang diperlukan.
  10. Datang paling lambat 10  menit sebelum ujian dimulai.
  11. Menonaktifkan alat komunikasi.

Ketidakhadiran Peserta Ujian

Ketidakhadiran peserta ujian secara umum dapat terjadi antara lain :

Mahasiswa benar-benar lupa/salah ketika melihat jadwal ujian. Bagi mahasiswa bersangkutan tidak ada toleransi, artinya tidak mendapat dispensasi untuk ujian susulan karena kesalahan mereka sendiri.

Mahasiswa sakit atau halangan yang lain. Bagi mahasiswa yang menderita sakit dan opname dirumah sakit, yang bersangkutan mendapat dispensasi ujian susulan apabila dilengkapi dengan surat keterangan dari rumah sakit, dan kesempatan ujian diserahkan kepada BAAK. Kejadian-kejadian lain yang dapat disamakan adalah orang tua kandung/mertua meninggal dunia, akibat bencana alam atau tugas-tugas yang sangat penting untuk mewakili kepentingan STT-NF.

Keterlambatan Mengikuti Ujian

Mahasiswa yang terlambat datang ujian hanya diperbolehkan mengikuti ujian jika maksimal terlambat 15 menit. Jika yang bersangkutan terlambat melebihi ketentuan tersebut maka mahasiswa harus lapor ke BAAK untuk mendapat ijin mengikuti ujian.

    Mahasiswa yang sedang mengikuti ujian, tidak diperkenankan meninggalkan ruang ujian selama 30 menit pertama. Jika mahasiswa sebelum waktu yang ditentukan sudah selesai mengerjakan soal ujian, yang bersangkutan boleh meninggalkan ruang ujian.

     Bagi mahasiswa yang terlambat, tidak diperkenankan masuk/mengikuti ujian bila ada peserta ujian yang telah keluar. Bila terjadi keterlambatan ujian, mahasiswa harus melapor kepada BAAK untuk minta ijin mengikuti ujian

Kartu Hasil Studi (KHS)

Kartu Hasil Studi (KHS) mahasiswa adalah kartu yang memuat nilai semua mata kuliah yang sudah direncanakan dalam Kartu Rencana Studi., termasuk bobot SKS tiap mata kuliah, nilai tiap mata kuliah, dan indeks prestasi yang diperoleh mahasiswa pada semester tertentu. 

Syarat penerbitan KHS :

  • Nilai ujian bagi mahasiswa yang bersangkutan sudah lengkap;
  • Tidak ada lagi perubahan nilai dari dosen, baik karena kesalahan dalam menilai atau sebab lain.

KHS diproses oleh BAAK untuk diberikan kepada :

  • Mahasiswa yang bersangkutan
  • Arsip