5. Unit Pendukung Kemahasiswaan

Pusat Studi

Penelitian yang berjalan di STT Terpadu Nurul Fikri harus sesuai dengan peta jalan penelitian yang telah ditentukan. Adanya kesesuaian dan keselarasan dalam kegiatan penelitian dan pengabdian mendorong kegiatan lebih efisien dan mampu menyebarkan manfaat yang lebih luas. STT Terpadu Nurul Fikri memiliki bidang unggulan untuk fokus menjalakan kegiatan penelitian, yaitu:

  1. Pendidikan
  2. Ekonomi
  3. Lingkungan dan kesehatan

Untuk mendukung kegiatan penelitian di STT-NF agar terkoordinasi dan relevan dengan peta jalan penelitian STT-NF, maka Pusat Studi yang didirikan mengambil bidang fokus sesuai dengan bidang unggulan pada Peta Jalan Penelitian di STT-NF, yaitu:

  1. Pusat Studi Pemberdayaan UKM dan Social Teknopreneurship
  2. Pusat Studi Informatika Kesehatan
  3. Pusat Studi Pembelajaran Berbasis Teknologi
  4. Pusat Studi Multimedia dan Extended Reality

Pusat Inkubator dan Pengembangan Bisnis

LKKI

Unit Pengembangan Bisnis (UPB) Prodi Bisnis Digital

Visi: 

Menjadi pusat inovasi dan pengembangan bisnis yang sustain dan memiliki social impact

Misi:

  • Mendorong kreativitas dan inovasi mahasiswa
  • Menyediakan sumber daya, pelatihan dan dukungan
  • Menghubungkan mahasiswa dengan industri, investor dan mentor

Cakupan Kegiatan

  1. Inkubasi Bisnis : Melalui PIPB (Pusat Inkubator dan Pengembangan Bisnis) STT-Nurul Fikri, memberikan dukungan bagi mahasiswa yang ingin mengembangkan ide bisnis menjadi usaha rintisan (startup) melalui penyediaan sarana & prasarana, workshop, mentoring dan akses ke investor
  2. Pelatihan & Workshop: Menyelenggarakan bootcamp yang berfokus pada keterampilan yang akan digunakan mahasiswa dalam kegiatan bisnis (entrepreneur mindset, business idea generation, value propositions, business models, pitching, etc)
  3. Networking & Kolaborasi: Mengakomodasi mahasiswa untuk bertemu dengan profesional industri, alumnus, dan investor potensial
  4. Konsultasi Bisnis: Menyediakan sesi konsultasi bagi mahasiswa dengan mentor terkait untuk menavigasi tantangan dalam pengembangan bisnis

Program Pendorong Partisipasi Kompetisi Startup

Tujuan: meningkatkan partisipasi aktif mahasiswa dalam kompetisi startup, menambahkan pengalaman serta memperluas networking

Cakupan Kegiatan:

  1. Workshop persiapan kompetisi
  2. Mentoring
  3. Simulasi
  4. Klinik proposal bisnis
  5. Pelatihan soft skills
  6. Dukungan material & non-material

Career Development Center

Career Development Center STT Nurul Fikri (CDC STT Nurul Fikri) adalah lembaga di bawah Puket III –Bidang Kemahasiswaan dan Kemitraan yang merupakan pusat pengembangan dan layanan karir. CDC STT Nurul Fikri berfungsi sebagai:

  1. Pusat pengembangan potensi dan kualitas mahasiswa dan lulusan agar sesuai dengan tantangan karir dalam bidangnya
  2. Mediator antara perusahaan/instansi/industri dan mahasiswa atau lulusan dalam hal penyediaan sumber daya manusia yang profesional
  3. Membina hubungan yang baik dengan users, alumni, dan pihak-pihak terkait lainnya

Bentuk Kegiatan dan Pelayanan CDC STT Nurul Fikri

  1. Campus Hiring merupakan layanan rekrutmen secara online dan offline yang mempertemukan langsung pihak industri dengan lulusan sehingga industri dapat memperloleh lulusan STT NURUL FIKRI yang potensial secara cepat dan efektif.
  2. Nurul Fikri Job Fair Memberikan pelayanan bagi para alumni (job seekers) untuk bisa bertemu secara langsung dengan Perusahaan/Industri (employers) sehingga dapat berinteraksi dengan baik. Kegiatan ini merupakan integrasi dari berbagai aktifitas seperti presentasi dari industri, promosi, walk in interview dan recruitment dari perusahaan-perusahaan dalam waktu yang bersamaan.
  3. Candidate Search: merupakan layanan rekrutmen yang menyediakan lulusan terbaik sesuai dengan expectasi industri yang diharapkan setelah melalui serangkaian test yang dilaksanakan oleh CDC – STT NURUL FIKRI.
  4. Industrial Gathering Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kepuasan pengguna lulusan dan mendapatkan informasi (feedback) keselarasan sistem penyelenggaraan pendidikan yang ada di STT Nurul Fikri dengan kebutuhan industri. Informasi tersebut digunakan untuk penyempurnaan  kurikulum agar sesuai dengan kebutuhan industri dan meningkatkan mutu pendidikan.

Mahasiswa STT Nurul Fikri

  1. Profiling Merupakan kegiatan yang memberikan gambaran psikologis mahasiswa mengenai potensi diri masing-masing mahasiswa, sehingga dapat diberikan pelatihan dan pengembangan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Hasil psikotest dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam pemilihan karir, referensi kegiatan konseling mahasiswa dan penerapan talent management sistem.
  2. Pelatihan Karir Pelatihan atau training ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mahasiswa dan alumni, sehingga diharapkan mereka selalu siap dalam menghadapi persaingan dalam memasuki dunia kerja dan memperoleh pekerjaan maupun berwirausaha. Pelatihan tersebut yaitu pelatihan soft-skills atau employability skills, seperti pelatihan menghadapi job interview, pengetahuan etika dalam bekerja, training communication skill and public speaking, kepemimpinan (leadership), presentation and negotiation skills, mock interview, cara pembuatan cv dan sharing motivasi dari para ahli, praktisi, maupun alumni yang telah sukses berkarir
  3. Vacancy Training Presentasi yang disampaikan oleh perusahaan yang bertujuan untuk memperkenalkan profile perusahaan dan spesifikasi kebutuhan tenaga kerja yang ada dalam perusahaan tersebut. Melalui kegiatan ini,  diharapkan mahasiswa dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan dapat bersaing di dunia kerja.
  4. Konseling Kerja dan Karir Layanan konseling kerja dan konseling karir bertujuan untuk memudahkan para mahasiswa atau alumni dalam memilih jalur karir yang sesuai dengan kemampuan, minat, dan potensi yang dimiliki. Layanan ini juga menjadi tempat konsultasi apabila mahasiswa maupun alumni menghadapi persoalan dalam tes yang belum berhasil atau mendapatkan masalah dalam berkarir.
  5. Kunjungan Industri, Program Kunjungan Industri ke perusahaan bertujuan untuk membantu mahasiswa memahami dunia kerja dan karakteristik industri yang di kunjungi serta berpeluang untuk kerjasama dengan perusahaan.
  6. Informasi Lowongan Kerja Menyediakan informasi kerja (vacancy), pengembangan karir (career development), magang,  kerja industri (KI) di bidang IT dan non-IT dari instansi atau perusahaan, baik pemerintah maupun swasta yang berskala nasional dan internasional.
  7. Pelatihan dan Pengembangan potensi Mahasiswa Unggulan Menyediakan program pelatihan dan pengembangan yang dikhususkan kepada mahasiswa yang memiliki kriteria unggulan yang berada pada Talent Pool dan telah ditetapkan berdasarkan data profiling, seleksi prestasi akademik/non akademik mahasiswa.

Alumni / Lulusan STT Nurul Fikri

  1. Program pelatihan ke arah spesialisasi (hard skill / knowledge competency) disesuaikan dengan latar belakang pendidikan / jurusannya dan personality assessment.
  2. Konseling Kerja dan Karir Layanan konseling kerja dan konseling karir bertujuan untuk memudahkan para mahasiswa atau alumni dalam memilih jalur karir yang sesuai dengan kemampuan, minat, dan potensi yang dimiliki. Layanan ini juga menjadi tempat konsultasi apabila mahasiswa maupun alumni menghadapi persoalan dalam tes yang belum berhasil atau mendapatkan masalah dalam berkarir.
  3. Tracer Study merupakan kegiatan pelacakan alumni yang bertujuan untuk mengetahui status kerja alumni. Informasi yang diperoleh digunakan untuk menghitung masa tunggu lulusan dan rasio penyerapan kerja.

Masyarakat Umum

  1. Program pelatihan yang bersifat umum (general skill) dan bervariasi yang ditujukan untuk siswa sekolah SD, SMP, SMA, (talent assessment): siswa sekolah, karyawan, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi.
  2. Assessment Center Menyediakan program psikotes, recruitment, selection dan asesmen kepada pihak-pihak internal maupun eksternal yang membutuhkan jasa assesment bagi sumber daya manusia di perusahaan maupun instansi di luar Yayasan Profesi Nurul Fikri.

Penjaminan Kerja

Memberikan jaminan 100% dengan ketentuan menjalani proses perkuliahan dengan baik, tidak melanggar norma susila dan agama, bersedia mengembangkan diri dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yg diadakan oleh STT-NF, serta memiliki IPK di atas 3.

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Dilandaskan pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mengenai kekerasan seksual ( Satgas PPKS ), STT-NF memutuskan untuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang ditetapkan pertama kali pada 22 November 2021 dengan diterbitkan SK ( Surat Keputusan ) dengan Nomor : 035/SK/K/STT-NF/XI/2021.

Susunan Satuan Tugas Pencegahan Dan Penaganan Kekerasan Seksual (PPKS) di STT Nurul Fikri

Adapun satuan satgas PPKS saat ini yaitu:

  1. Ketua (merangkap anggota) : Tifani Nabarian, S.Kom., M.T.I. (dosen) 
  2. Sekretaris (merangkap anggota) : Dalias, S.I.P. (tenaga kependidikan) 
  3. Anggota : 
  • Sirojul Munir, S.Si., M.Kom. (dosen) 
  • Amalia Rahmah, S.T., M.T. (dosen) 
  • Ghina Qonita, S.Si. (tenaga kependidikan) 
  • Yozi Berlianda (mahasiswi angkatan 2019)
  •  Ayu Widiya Ningrum (mahasiswi angkatan 2019) 
  • Salsabilatul Jannah (mahasiswi angkatan 2020)
  • Nuraini Febrianti (mahasiswi angkatan 2020)
  •  Atikah Kharirun Nisa (mahasiswi angkatan 2021) 
  •  Rizkyantunisa (mahasiswi angkatan 2021) 
  • Dinda Syafitri Hakim (mahasiswa angkatan 2021)

Tugas Pokok Satuan Tugas PPKS

  1. Membantu Ketua STT Terpadu Nurul Fikri menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di STT Terpadu Nurul Fikri;
  2. Melakukan survei terkait kekerasan seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di STT Terpadu Nurul Fikri; 
  3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Ketua STT Terpadu Nurul Fikri; 
  4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus STT Terpadu Nurul Fikri; 
  5. Menindaklanjuti aduan atau dugaan kekerasan seksual berdasarkan laporan, melakukan pemeriksaan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi kepada manajemen STT Terpadu Nurul Fikri;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas; 
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi;
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh manajmeen STT Terpadu Nurul Fikri; dan 
  9. Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan Seksual kepada Ketua STT Terpadu Nurul Fikri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan yang berisi:
  • Kegiatan pencegahan kekerasan seksual; 
  • Hasil survei yang dilakukan oleh Satuan Tugas; 
  • Data pelaporan kekerasan seksual; 
  • Kegiatan penanganan kekerasan seksual; dan e. kegiatan pencegahan;
  • keberulangan kekerasan seksual.

Wewenang Satugas Tugas PPKS

  1. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli; 
  2. Meminta bantuan pimpinan STT Terpadu Nurul Fikri untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan; 
  3. Melakukan konsultasi terkait penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban; dan 
  4. Meminta kerja sama dengan pihak terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor.

Alur Pelaporan

  1. Melaporkan terlebih dahulu kasus yang akan disampaikan kepada APM atau perwakilan dari satgas PPKS
  2. Setelah laporan diterima, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu antara pihak terkait ( korban dan pelaku ) bersama satgas.
  3. Jika pihak terkait (korban dan pelaku) tidak mau melakukan mediasi, maka langkah selanjutnya yaitu melaporkan kasus ini ke pihak kemahasiswaan.
  4. Setelah laporan diterima oleh pihak kemahasiwaan dan akan ditindak lanjuti. 
  5. Setelah ditindak lanjuti oleh kemahasiswaan, maka akan dikeluarkan surat teguran atau sanksi

Sanksi Kekerasan Seksual di STT-NF

  1. Sansi 1 : Skorsing atau tidak diperkenanakan mengikuti kegiatan kampus,baaik yaang bersifat akademik, maupun non akademik.
  2. Sanksi 2 : Apabila setelah 1 bulan peninjauan dan 1 bulan dan 1 bulan terbukti kembali melaakukaan pelanggaran yang sama, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan beasiswa di STT-NF dan dikenakan penggantian biaya kuliaah pada semester ini. Note : Jika yang bersangkutan bukan anak beasiswa, maka sanksi yang diberikan berupa penambahan masa skorsing selama 1 bulan.
  3. Sanksi 3 : Apabila kampus telah mengeluarkan SP sebanyak 3 kali, maka akan di proses untuk mengeluarkan pelaku dari STT-NF

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Langkah pembentukan Satuan Tugas PPKS di Perguruan Tinggi berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Pembentukan Satgas PPKS di lingkungan kampus STT NF sesuai dengan aturan dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang lebih detil penjelasannya mengacu pada website https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/.