Kode Etik Organisasi
- Tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Agama serta Visi &
Misi STT-NF serta menunjang kegiatan akademik dan non-akademik.
- Mempunyai Visi, Misi dan tujuan yang jelas, benar & rasional yang sejalan derngan Visi,
Misi dan tujuan STT-NF secara keseluruhan.
- Mempunyai Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja.
- Mempunyai sekretariat yang jelas sebagai tempat menjalankan proses administrasi
organsiasi.
- Mempunyai kepengurusan organisasi (struktur organigram) dan uraian tugas yang jelas.
- Kepengurusan organisasi bertanggungjawab sesuai dengan struktur kemahasiswaan di
STT-NF
Kode Etik Kegiatan Kemhasiswaan
- Tidak bertentangan dengan kode etik organisasi.
- Mendapat izin resmi dari Pimpinan STT-NF atau petugas yang ditunjuk Pimpinan STT-NF.
- Mempunyai disiplin administrasi, disiplin organisasi dan transparansi.
- Kegiatan dan aktivitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara moral/agama dan formal.
- Kegiatan dapat meningkatkan iman & takwa, ilmu pengetahuan & teknologi.
- Kegiatan tidak bersifat destruktif & anarkis.
- Lokasi kegiatan jelas, acara yang terkoordinasi dengan baik dan kepanitiaan yang telah
tersusun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
- Panitia kegiatan terdiri dari sivitas akademika STT-NF dan atau orang yang ditunjuk/
mendapat izin Pimpinan.
- Kegiatan yang diselenggarakan dapat bersinergi dengan kegiatan Program Studi dan
satuan kerja lainnya yang berada di dalam STT-NF.
Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan
- Mematuhi kode etik organisasi.
- Anggotanya mematuhi peraturan/ tata tertib organisasi yang ada di STT-NF, seperti
MPM, BEM, UKM, IT Club, dan Soft Skill.
- Mempunyai daftar nama dan data pribadi para anggotanya yang jelas dan benar.
- Terjalin komunikasi yang harmonis, demokratis, terbuka dan kekeluargaan sebagai
sivitas akademika STT-NF.
Last Modified: 19/08/2023