2. Aturan

Kode Etik Organisasi

  1. Tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Agama serta Visi &
    Misi STT-NF serta menunjang kegiatan akademik dan non-akademik.
  2. Mempunyai Visi, Misi dan tujuan yang jelas, benar & rasional yang sejalan derngan Visi,
    Misi dan tujuan STT-NF secara keseluruhan.
  3. Mempunyai Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja.
  4. Mempunyai sekretariat yang jelas sebagai tempat menjalankan proses administrasi
    organsiasi.
  5. Mempunyai kepengurusan organisasi (struktur organigram) dan uraian tugas yang jelas.
  6. Kepengurusan organisasi bertanggungjawab sesuai dengan struktur kemahasiswaan di
    STT-NF

Kode Etik Kegiatan Kemhasiswaan

  1. Tidak bertentangan dengan kode etik organisasi.
  2. Mendapat izin resmi dari Pimpinan STT-NF atau petugas yang ditunjuk Pimpinan STT-NF.
  3. Mempunyai disiplin administrasi, disiplin organisasi dan transparansi.
  4. Kegiatan dan aktivitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara moral/agama dan formal.
  5. Kegiatan dapat meningkatkan iman & takwa, ilmu pengetahuan & teknologi.
  6. Kegiatan tidak bersifat destruktif & anarkis.
  7. Lokasi kegiatan jelas, acara yang terkoordinasi dengan baik dan kepanitiaan yang telah
    tersusun sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
  8. Panitia kegiatan terdiri dari sivitas akademika STT-NF dan atau orang yang ditunjuk/
    mendapat izin Pimpinan.
  9. Kegiatan yang diselenggarakan dapat bersinergi dengan kegiatan Program Studi dan
    satuan kerja lainnya yang berada di dalam STT-NF.

Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan

  1. Mematuhi kode etik organisasi.
  2. Anggotanya mematuhi peraturan/ tata tertib organisasi yang ada di STT-NF, seperti
    MPM, BEM, UKM, IT Club, dan Soft Skill.
  3. Mempunyai daftar nama dan data pribadi para anggotanya yang jelas dan benar.
  4. Terjalin komunikasi yang harmonis, demokratis, terbuka dan kekeluargaan sebagai
    sivitas akademika STT-NF.