2. SOP Peminjaman Ruangan
Rincian Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan kepada BSP untuk menggunakan sarana yang ada di kampus A dan B, dengan ketentuan 3 hari sebelum digunakan sudah harus mengajukan surat permohonannya.
- Bila kegiatan dilakukan oleh mahasiswa, maka ada persetujuan dari unit kegiatan mahasiswa.
- Unit kegiatan mahasiswa akan menginput pada website: https://simira.nurulfikri.ac.id dan surat yang diajukan akan dilampirkan.
- BSP akan melakukan pengecekan terkait dengan ketersediaan sarana yang akan digunakan, dan melakukan persetujuan apabila tidak digunakan dan tidak bentrok dengan penggunaan lainnya (waktu dan ruangannya)
- Pada hari yang telah ditentukan team BSP akan mempersiapkan sarana yang diperlukan (Senin-Jumat) dan bila di laksanakan di hari sabtu dan minggu maka pihak panitia akan meminjam kunci ruangan yang akan digunakan.
- Setelah digunakan, maka team BSP akan memeriksa sarana yang digunakan, dan memberikan evaluasi terhadap pemohon yang telah digunakan.
Alur Peminjaman Ruangan
Tata Tertib Penggunaan Ruangan
Last Modified: 24/08/2023