2. Yudisium
Sidang Yudisium
Sidang yudisium adalah sidang penentuan kelulusan mahasiswa sebagai sarjana. Sidang yudisium menetapkan SK kelulusan mahasiswa, beserta IPK lulus, dan predikat kelulusan. Sidang yudisium dilaksanakan pada akhir pelaksanaan masa sidang dan sebelum penutupan semester.
Pengumuman Yudisium : https://bit.ly/PengumumanYudisium2023
Ketentuan Revisi & Pendaftaran Yudisium
Hal yang dilakukan setelah menyelesaikan Revisi Hasil Sidang Tugas Akhir:
Langkah 1 Setelah menyelesaikan revisi skripsi, mahasiswa wajib mengisi form revisi skripsi. Mekanisme revisi skripsi dapat dilihat pada link berikut ini: https://bit.ly/MekanismeRevisiSidangTugasAkhir_STTNF
Langkah 2 BAAK melakukan verifikasi dan validasi data pengisian form revisi sidang Tugas Akhir. Apabila langkah 1 sudah valid, maka BAAK akan mendaftarkan nama mahasiswa pada peserta yudisium.
Langkah 3 Mahasiswa melakukan pendaftaran yudisium pada siska.nurulfikri.ac.id (dengan catatan Langkah 1 sudah divalidasi oleh BAAK).
Dokumen Syarat Pendaftaran Yudisium:
- Surat Pernyataan Persetujuan Perbaikan Skripsi
- Bukti Pengisian Data SKPI (Koordinasi dengan Bagian Kemahasiswaan)
- Dokumen Buku Tugas Akhir
- Form Hasil Ujian Sidang Tugas Akhir
- Lembar Pengesahan Pembimbing dan Penguji
- Paper Jurnal
- Surat Keterangan Etika Publikasi Jurnal (Prosedur pembuatan Surat Keterangan Etika Publikasi Jurnal dapat dilihat pada link berikut : https://bit.ly/SuratPersetujuanPublikasiNF )