4. Wisuda

Definisi

  1. Upacara wisuda adalah upacara akademik yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi dalam
    rangka melantik lulusan program studi yang terdapat di dalam lingkungan STT Terpadu
    Nurul Fikri.
  2. Wisudawan adalah mahasiswa lulusan semester ganjil/genap yang dinyatakan telah
    memenuhi syarat untuk mengikuti pelaksanaan wisuda.
  3. Peserta upacara wisuda adalah senat Sekolah Tinggi, lulusan yang telah mendaftarkan diri,
    pejabat akademik dan struktural yang terkait di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri, ketua
    dan sekretaris Badan Eksekutif Mahasiswa STT Terpadu Nurul Fikri.

Ketentuan Umum

  1. Peserta atau calon wisudawan adalah mahasiswa yang dinyatakan lulus pada akhir
    semester ganjil/genap oleh ketua Program Studi yang berwenang melalui sidang
    Yudisium;
  2. Telah mendaftarkan diri untuk wisuda dan memenuhi semua syarat pengambilan Surat
    Keterangan Lulus;
  3. Membayar biaya wisuda melalui Bank yang ditunjuk

Pendaftaran Wisuda melalui : https://alumni.nurulfikri.ac.id/

Info terkait syarat Pendaftaran Wisuda melalui : https://www.nurulfikri.ac.id/wisuda*/

Pengumuman Yudisium : https://bit.ly/PengumumanYudisium2023

SKPI ( Surat Keterangan Pendamping Ijazah)

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) adalah rekam jejak mahasiswa selama masa perkuliahan mengenai pencapaian dan kegiatan non-akademik yang diterbitkan oleh perguruan tinggi. SKPI bukan pengganti Ijazah dan bukan transkrip akademik. Melainkan dokumen yang dapat menunjang karir, meningkatkan kelayakan kerja dan memudahkan para lulusan untuk siap bersaing dalam dunia kerja.

Sistem ini bermanfaat memberikan dukungan bagi mahasiswa dalam proses pengajuan administrasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan memberikan kemudahan bagi mereka dalam melihat status pengajuannya secara online. Sistem ini juga ditujukan untuk menyederhanakan pengumpulan data mahasiswa hingga penerbitan SKPI di Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri atau STT-NF.