1. Pedoman MKBM
Tentang MBKM
Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri melakukan kegiatan MBKM untuk mendukung penerapan Kurikulum, terwujudnya visi, misi, dan tujuan pembelajaran prodi, profil lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) prodi pada tingkat prodi. Pelaksanaan kegiatan MBKM merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan pendidikan yang mendukung terselenggaranya proses pembelajaran, kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif sehingga Kelulusan Tepat Waktu (KTW) mahasiswa serta masa tunggu lulusan program studi dapat terwujud dengan baik sesuai standar akreditasi sembilan kriteria Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Program MBKM
8 Program Kegiatan Kampus Merdeka :
- Magang atau praktik kerja
- Studi/proyek independen
- Kegiatan wirausaha
- Pertukaran pelajar
- Asistensi mengajar di satuan pendidikan
- Penelitian atau riset
- Proyek kemanusiaan
- Membangun desa atau kuliah kerja nyata tematik (KKNT)
SOP Pendaftaran MSIB
- Mahasiswa melakukan eksplorasi mandiri terkait Program MBKM.
- Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen Pembimbing Akademik (PA) mengenai keterlibatan dalam program.
- Rekomendasi partisipasi dari dosen PA diberikan kepada mahasiswa.
- Mahasiswa memutuskan untuk mengambil bagian dalam Program MBKM.
- Pengisian formulir permohonan partisipasi oleh mahasiswa.
- Bagian Administrasi Akademik (BAAK) memproses Surat Pernyataan (SPTMJ) dan surat rekomendasi untuk mahasiswa yang terlibat dalam Program MBKM.
- Jika diterima dalam program, Dosen Pembimbing Lapangan ditunjuk dan mata kuliah konversi MBKM ditentukan.
- SK dikeluarkan oleh BAAK untuk Dosen Pembimbing MBKM dan juga untuk mata kuliah konversi (MK).
- Dosen Pembimbing Lapangan melakukan koordinasi dengan mahasiswa bimbingan, melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan, serta memberikan bimbingan yang diperlukan.
- Mahasiswa mendaftarkan mata kuliah konversi MBKM dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan memulai pelaksanaan kegiatan MBKM.
- Setelah menyelesaikan kegiatan MBKM, mahasiswa melaporkan kegiatan yang telah dilakukan melalui sistem, mengunggah tautan sertifikat, serta melampirkan transkrip nilai yang diperoleh dari kegiatan MBKM.
- Dosen Pembimbing Lapangan terus memantau perkembangan kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa, memberikan penilaian untuk mata kuliah konversi sesuai dengan kinerja mahasiswa.
- Nilai mata kuliah konversi diinput ke dalam Sistem Akademik.
SOP Pendaftaran Magang Diluar Mitra Dikti
- Berikut adalah urutan langkah-langkah yang dijelaskan kepada mahasiswa untuk mengikuti Program MBKM di luar DIKTI:
- Mahasiswa memilih lokasi pelaksanaan (Magang/Studi Independen).
- Berkonsultasi dengan dosen Pembimbing Akademik (PA) mengenai partisipasi dalam program dan menerima rekomendasi dari Dosen PA.
- Menentukan apakah akan berpartisipasi dalam Magang/Studi Independen.
- Dosen PA memberikan rekomendasi terkait keikutsertaan.
- Mengisi formulir pengajuan administrasi untuk Magang/Studi Independen.
- Bagian Administrasi Akademik (BAAK) melaksanakan proses administratif sesuai kebutuhan mahasiswa.
- Apabila mahasiswa diterima, mengajukan surat kesanggupan dan surat pernyataan dari mitra penyelenggara.
- Kepala Program Studi (Kaprodi) menunjuk Dosen Pembimbing Lapangan (Dosen PL) serta mata kuliah konversi yang sesuai bagi mahasiswa.
- BAAK mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Dosen Pembimbing MBKM dan juga SK untuk Mata Kuliah (MK) Konversi dalam Program MBKM.
- Dosen Pembimbing Lapangan berkoordinasi dengan mahasiswa bimbingan dan melaksanakan pemantauan terhadap perkembangan kegiatan.
- Mahasiswa mendaftarkan mata kuliah konversi MBKM dalam Kartu Rencana Studi (KRS) dan memulai pelaksanaan kegiatan MBKM.
- Setelah selesai dengan kegiatan MBKM, melengkapi catatan dalam sistem, melampirkan tautan sertifikat, serta menambahkan transkrip nilai kegiatan MBKM.
- Dosen Pembimbing Lapangan mengawasi kegiatan MBKM yang diikuti oleh mahasiswa dan memberikan nilai MK konversi untuk setiap mahasiswa yang dibimbing.
- BAAK Memasukkan nilai MK Konversi ke dalam Sistem Akademik.