3. Kode Etik Mahasiswa
Jenis Pelanggaran
1.) Pelanggaran Disiplin
- Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Mengganggu proses belajar mengajar dan ketertiban di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri
- Berpakaian yang tidak sesuai aturan berbusana di lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri
- Tidak diperkenankan memakai atribut partai dan ormas terlarang
- Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dilarang merokok di area atau lingkungan kampus
- Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri tidak diperbolehkan lalai atau tidak hadir dalam proses pembinaan, baik pembinaan yang dilaksanakan langsung oleh bagian Kemahasiswaan atau melalui organisasi kemahasiswaan
- Mahasiswa beastudi tidak diperkenankan menikah saat menjalani program beasiswa di STT Terpadu Nurul Fikri
- Mahasiswa dengan sengaja mencoreng dan wajib untuk menjaga nama baik Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri
2.) Pelanggaran Akademik
- Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dilarang melakukan tindakan menyontek saat ujian, tugas yang tidak baik dilakukan secara terstruktur atau merugikan orang lain selama perkuliahan.
- Tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun (plagiarisme, mencontek, merusak hak cipta, memberikan informasi yang menyesatkan, merubah atau menyalahgunakan dokumen, rekaman, atau instrument STT Terpadu Nurul Fikri), baik ketika di dalam maupun di luar kampus
- Mahasiswa beastudi tidak diperkenankan mendapatkan IPK di bawah 3.00 sebanyak dua kali.
- Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri tidak diperkenankan pindah program studi
3.) Pelanggaran Hukum
- Berkata dan berbuat yang tidak pantas sebagaimana yang dimaksud pada pelanggaran disiplin dan akademik
- Berkelahi
- Melakukan pengrusakan
- Berjudi Membawa dan meminum minuman keras
- Membawa senjata tajam, senjata api, atau senjata lain yang membahayakan.
- Memiliki, menyimpan, dan memperdagangkan narkoba atau zat adiktif lainnya.
- Melakukan penipuan
- Melakukan perbuatan asusila.
Sanksi Akademik
Pemberian Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan/atau pemutusan studi, beberapa hal yang menyebabkan diberikannya sanksi akademik.
Peringatan Akademik
- Mahasiswa yang tidak berhasil memenuhi standar keberhasilan studi akan diberi peringatan setiap semesternya oleh dosen wali dan ketua program studi yang bersangkutan. Berikut adalah beberapa penyebab pemberian peringatan akademik.
- Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada tiap akhir semester mengalami salah satu kondisi di bawah ini:
- Indeks Prestasi (IP) di bawah 2,00 dan/atau
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,00
- Peringatan akademik berupa “anjuran untuk tidak melanjutkan studi” dikenakan terhadap mahasiswa yang menunjukkan prestasi akademik berikut:
- Pada akhir semester II: IP < 1,90, dan/atau
- Tabungan kredit (huruf mutu C- ke atas) < 24 SKS
- Pada akhir semester III: IPK < 1,90, dan/atau
- Tabungan kredit (huruf mutu C- ke atas) < 36 SKS
- Peringatan akademik karena kelalaian administratif dikenakan pada mahasiswa yang melalaikan kewajiban administratif (tidak melakukan pendaftaran /pendaftaran ulang, dsb.) untuk satu semester.
- Mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan studi tepat pada waktunya diharuskan membayar biaya pendidikan yang dikenakan pada mahasiswa baru pada tahun ajaran tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa program sarjana membayar biaya pendidikan mahasiswa baru mulai semester ke-11.
Pemutusan Studi
- Pemutusan Studi mahasiswa dilakukan atas dasar:
- Permintaan sendiri.
- Tidak memenuhi persyaratan akademik.
- Melanggar ketentuan Sekolah Tinggi.
- Melanggar Kode Etik Mahasiswa atau Kode Etik Kemahasiswaan,
- Beberapa hal yang dapat mengakibatkan terjadinya Pemutusan Studi mahasiswa:
- Batas waktu studi S1 maksimum 14 semester dan tidak diperkenankan memperpanjang dengan alasan apapun.
- Pemutusan studi karena kelalaian administratif dikenakan kepada mahasiswa yang menghentikan studi dua semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa izin ketua.
- Pemutusan studi karena kelalaian mengikuti kegiatan belajar-mengajar dikenakan kepada mahasiswa yang telah mendaftar atau mendaftarkan kemballi secara administratif, tetapi:
- Tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada sem. I dan/atau sem. II tanpa alasan yang dapat dibenarkan, baik mengisi maupun tidak mengisi KRS.
- Tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) 2 semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan;dan/atau;
- Mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
- Dalam hal khusus, pemutusan studi dapat dilakukan karena mahasiwa telah melanggar norma-norma yang mencemarkan nama baik institusi Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
- Pemutusan studi mahasiwa ditetapkan melalui Keputusan Ketua STT Terpadu Nurul Fikri.
- Mahasiswa yang telah diputuskan studinya dari STT Terpadu Nurul Fikri karena tidak memenuhi persyaratan akademik dan/atau karena melanggar ketentuan STT Terpadu Nurul Fikri tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa dalam lingkungan STT Terpadu Nurul Fikri.
Kecurangan Akademik
Bentuk-bentuk kecurangan akademik berikut ini dapat menyebabkan mahasiswa mendapatkan hukuman pembatalan nilai, skorsing atau pemberhentian sebagai mahasiswa.
- Melakukan tindakan plagiat dalam setiap aspek kegiatan akademik.
- Melakukan kecurangan dalam kegiatan evaluasi proses pembelajaran.
- Melakukan pemalsuan data akademik.
Bentuk hukuman diputuskan oleh ketua STT Terpadu Nurul Fikri yang bersangkutan dengan mempertimbangkan berat ringannya bentuk kecurangan. Mahasiswa harus diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pembelaannya.