3. Kode Etik Mahasiswa

BAB I
DEFINISI
Pasal 1

Dalam Kode Etik Mahasiswa ini yang dimaksud dengan :

  1. Sekolah Tinggi adalah Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
  2. Yayasan adalah Yayasan Profesi Terpadu Nurul Fikri sebagai penyelenggara Sekolah Tinggi Terpadu Nurul Fikri.
  3. Ketua adalah Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
  4. Senat Akademik Sekolah Tinggi merupakan organ yang secara independen melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik.
  5. Etika merupakan filsafat praktis, artinya filsafat yang ingin memberikan penyuluhan kepada tingkah laku manusia dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan.
  6. Kode Etik adalah serangkaian norma-norma etik yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas-aktivitas yang menuntut tanggung jawab profesi.
  7. Integritas akademik adalah prinsip etika yang menekankan kejujuran, tanggung jawab, dan perilaku etis dalam semua aktivitas akademik.
  8. Moralitas adalah suatu sistem yang membatasi tingkah laku untuk melindungi hak asasi orang lain.
  9. Perilaku moral diartikan sebagai perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh masyarakat manusia beradab, antara lain kebenaran, kejujuran, dan menyandarkan diri kepada kekuatan argumentasi dalam menilai kebenaran.
  10. Sivitas Akademika adalah masyarakat Sekolah Tinggi yang melaksanakan kegiatan akademik yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
  11. Dosen adalah Pegawai Sekolah Tinggi dengan tugas mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian pada masyarakat.
  12. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di Sekolah Tinggi.
  13. Peneliti adalah seorang atau sekelompok orang yang mengadakan penelitian yang mengikuti kaidah ilmiah.
  14. Penelitian didefinisikan sebagai usaha untuk memperoleh fakta atau prinsip dan menguji kebenaran dengan cara mengumpulkan dan menganalisis data yang dilaksanakan dengan teliti, jelas, sistematik dan dapat dipertanggung jawabkan.
  15. Plagiat adalah tindakan mengambil atau menggunakan karya tulis, ide, atau pendapat orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri tanpa memberikan kredit yang sesuai kepada penulis aslinya.

BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN MANFAAT
Pasal 2

Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dimaksudkan sebagai Panduan bagi seluruh mahasiswa untuk beretika yang baik dalam melaksanakan aktivitas di lingkungan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dan di tengah masyarakat pada umumnya.

Pasal 3

Tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan dan pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri adalah untuk:

  1. Membentuk mahasiswa yang bertakwa, berilmu, dan berakhlak yang mulia.
  2. Mewujudkan komitmen bersama mahasiswa untuk mendukung terwujudnya visi, misi, dan tujuan Sekolah Tinggi.
  3. Menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dengan lingkungan akademik yang kondusif.
  4. Membentuk mahasiswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma yang berlaku.

Pasal 4

Manfaat Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri adalah:

  1. Memberikan panduan untuk mahasiswa dalam beretika dan berperilaku.
  2. Memberikan koreksi diri untuk mahasiswa dalam hal beretika dengan baik.
  3. Memberi aturan dalam pergaulan antar mahasiswa dan antara mahasiswa dengan sivitas akademika lain di lingkungan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
  4. Memelihara suasana, lingkungan serta fasilitas atau sarana prasarana di Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
Pasal 5

Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri mempunyai hak antara lain:

  1. Mendapatkan pelayanan akademik sesuai standar pendidikan tinggi;
  2. Memperoleh informasi terkait kegiatan akademik maupun fasilitas;
  3. Memperoleh dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kemahasiswaan;
  4. Menyampaikan pendapat dan mengemukakan pikiran secara lisan atau tertulis;
  5. Memanfaatkan fasilitas kampus yang tersedia secara bertanggung jawab;
  6. Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri mempunyai kewajiban antara lain:
  7. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  8. Mematuhi segala peraturan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri dan norma-norma hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Mematuhi norma-norma kesopanan dan kesusilaan berdasarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai luhur budaya masyarakat, dan nilai-nilai kemanusiaan.
  10. Menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta etos ilmu pengetahuan dan teknologi yang bersifat terbuka, universal, objektif, kritis, dan bermanfaat untuk kehidupan.

Pasal 6

Setiap mahasiswa menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dalam bentuk:

  1. Menghormati hak setiap sivitas akademika untuk mendalami, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.
  2. Menghormati kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dalam lingkungan serta forum akademik dalam bentuk ceramah, seminar, dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
  3. Menghargai pendapat orang lain, tidak memaksakan suatu pendapat atau kehendak terhadap orang lain, dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Turut serta dalam menumbuhkembangkan suasana akademik di lingkungan kampus.
  5. Turut serta dalam memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan.

Pasal 7

Setiap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat harus menghormati hak-hak maupun hasil pemikiran orang lain, secara santun, sesuai norma agama, norma hukum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 8

Sebagai seorang mahasiswa dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tertulis menggunakan bahasa yang sopan dan santun, tidak emosional, berpikir jernih dan tidak menyinggung perasaan orang lain.

Pasal 9

Setiap mahasiswa dalam memanfaatkan teknologi wajib bersikap:

  1. Menjunjung tinggi sikap toleransi dan saling menghargai terhadap orang lain.
  2. Menjaga keharmonisan pergaulan di media sosial.
  3. Tidak menyebarkan informasi pribadi atas diri orang lain tanpa izin orang yang bersangkutan.
  4. Tidak menyampaikan informasi yang belum pasti dan/atau tidak berdasarkan fakta, dan berpotensi menimbulkan keresahan.
  5. Tidak melakukan perbuatan atau menyebarkan konten yang bersifat asusila dan melanggar hukum.
  6. Tidak melakukan perbuatan yang bersifat provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu keharmonisan masyarakat.
  7. Menghormati dan menghargai kekayaan intelektual orang lain.

BAB IV
ETIKA MAHASISWA TERHADAP SIVITAS AKADEMIKA
Pasal 10 Etika Mahasiswa terhadap Diri Sendiri

  1. Mahasiswa menjaga kebersihan dan kesehatan diri.
  2. Mahasiswa berpenampilan diri rapi dan sopan, sesuai dengan norma agama dan kemasyarakatan, antara lain tidak bertato, rambut tidak dicat warna-warni.
  3. Mahasiswa berpakaian dengan sopan, menutup aurat, dan tidak menggunakan pakaian yang sengaja mengundang hawa nafsu lawan jenis.
  4. Mahasiswa tidak menggunakan riasan yang berlebihan.
  5. Mahasiswa tidak menggunakan aksesoris yang berlebihan, antara lain kalung, tindik, anting untuk laki-laki.

Pasal 11
Etika Mahasiswa dengan Institusi

  1. Mahasiswa turut mensukseskan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri.
  2. Mahasiswa menghayati, menjunjung tinggi, dan mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Mahasiswa menjaga nama baik kampus dan almamater.
  4. Mahasiswa mematuhi segala peraturan yang ditetapkan Sekolah Tinggi, baik yang menyangkut bidang akademik maupun non akademik, termasuk di dalamnya dalam kegiatan berorganisasi.
  5. Mahasiswa senantiasa memelihara fasilitas kampus serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
  6. Mahasiswa senantiasa menjaga sikap dan perilaku baik di dalam maupun di luar, kampus.

Pasal 12
Etika Mahasiswa dengan Dosen

  1. Mahasiswa mengikuti perkuliahan dengan seksama dan tidak mengganggu dosen dalam melaksanakan perkuliahan.
  2. Mahasiswa dapat memberikan masukan atau koreksi kepada dosen dalam proses belajar mengajar secara santun.
  3. Mahasiswa menjaga komunikasi yang baik dan santun dengan dosen baik di dalam maupun di luar perkuliahan.
  4. Mahasiswa menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen.

Pasal 13
Etika Mahasiswa dengan Tenaga Kependidikan / Pegawai Institusi

  1. Mahasiswa meminta pelayanan dengan sopan dan santun.
  2. Mahasiswa bersikap sabar saat menunggu layanan.
  3. Mahasiswa menjaga komunikasi yang baik dan santun dengan tenaga kependidikan / pegawai institusi baik di dalam maupun di luar perkuliahan.

Pasal 14
Etika Antar Mahasiswa

  1. Sesama mahasiswa saling menghormati dan menghargai, tidak melakukan perundungan, serta tidak merasa lebih pintar atau lebih baik dari mahasiswa lain.
  2. Sesama mahasiswa bersikap sopan dan santun, saling menjaga dalam pergaulan, tidak melakukan pelecehan ataupun kekerasan seksual.
  3. Sesama mahasiswa saling membantu dalam hal-hal kebenaran dan kebaikan serta tidak saling merugikan.
  4. Sesama mahasiswa saling mengingatkan jika ada kesalahan dengan cara yang sopan dan santun.
  5. Sesama mahasiswa saling menjaga kerukunan bersama.

BAB V
ETIKA MAHASISWA DALAM KEGIATAN TRIDHARMA

Pasal 15
Etika Mahasiswa dalam Bidang Akademik

  1. Mahasiswa datang tepat waktu pada saat kuliah dan kegiatan akademik lainnya.
  2. Mengikuti kegiatan pembelajaran secara disiplin serta mentaati aturan dan prosedur yang ada.
  3. Mahasiswa melaksanakan tugas dan ujian yang diberikan dosen secara jujur, tidak mencontek/menjiplak dan bertanggungjawab.
  4. Menjauhi dan menghindari hal-hal yang mengarah pada kemungkinan terjadinya pertentangan kepentingan pribadi dalam proses belajar.
  5. Menjauhi dan menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat menurunkan derajat dan martabat mahasiswa.

Pasal 16
Etika Mahasiswa dalam Bidang Penelitian

  1. Mahasiswa bersikap dan berfikir analitis dan kritis dalam melaksanakan penelitian baik penelitian mandiri maupun bersama dengan dosen, antara lain dalam melaksanakan dan menghasilkan Tugas Akhir, Karya Ilmiah, Tugas Kuliah, dan lainnya.
  2. Mahasiswa bersikap jujur, objektif, dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian.
  3. Mahasiswa menghindari kecurangan dalam penelitian, terutama dalam mendapatkan dan menyajikan hasil penelitian.
  4. Mahasiswa menghormati dan menghargai objek penelitian, baik yang berupa makhluk hidup seperti manusia, tumbuhan maupun hewan ataupun yang sudah tidak hidup.
  5. Mahasiswa sebagai peneliti senantiasa berkonsultasi dengan dosen pembimbing dalam setiap kegiatan.
  6. Mahasiswa senantiasa mengupayakan penelitian memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 17
Etika Mahasiswa dalam Bidang Pengabdian Masyarakat

  1. Mahasiswa bersikap tulus untuk bekerja secara sinergis dengan rekan sesama pelaksana pengabdian dari bidang keilmuan yang sama maupun dari berbagai macam disiplin ilmu.
  2. Mahasiswa sebagai pelaksana pengabdian mematuhi arahan dosen pembimbing dalam melaksanakan kegiatan selama tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
  3. Mahasiswa dalam kegiatan pengabdian menghormati dan menghargai objek masyarakat dan memperhatikan segala kondisinya serta tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada masyarakat.
  4. Mahasiswa senantiasa mengupayakan pengabdian masyarakat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa dan negara.

BAB VI
ETIKA MAHASISWA DALAM PUBLIKASI ILMIAH
Pasal 18

Seorang mahasiswa yang menulis publikasi ilmiah:

  1. Menggunakan bahasa dan format yang sesuai dengan standar tulisan ilmiah;
  2. Tidak mengabaikan atau melupakan penelitian terdahulu;
  3. Mengutip penelitian lain secara relevan dan jujur serta sesuai dengan makna aslinya;
  4. Mengutip data, gambar dan tabel dengan mencantumkan sumbernya;
  5. Menampilkan foto manusia atau suatu properti kepemilikan harus dengan izin, jika pemilik tidak ingin dikenal maka harus ditutup atau disamarkan bagian-bagian yang dapat menjadi petunjuk identifikasi;
  6. Mencantumkan semua kontributor kecuali yang tidak bersedia;
  7. Memberi pernyataan pengajuan dan terima kasih jasa kepada pemberi gagasan, penyandang dana, pemberi izin, fasilitas dan bantuan lainnya.

Pasal 19

  1. Mahasiswa tidak boleh melakukan plagiasi dalam bentuk apapun, antara lain:
  2. Mengakui hasil karya orang lain sebagai hasil karya diri sendiri;
  3. Mengambil sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menyebut sumber secara tepat;
  4. Mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat; atau
  5. Menyalin sebagian atau seluruh karya milik orang lain tanpa menulis ulang menggunakan bahasa sendiri walaupun menyebut sumber dengan melebihi kadar yang diizinkan menurut peraturan akademik yang berlaku.

BAB VII
ETIKA MAHASISWA TERKAIT DAKWAH
Pasal 20

  1. Mahasiswa senantiasa berupaya melaksanakan kegiatan menyebarluaskan ajaran agama dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar dengan cara melaksanakan amal kebaikan nyata, mencegah terjadinya kejahatan, memberikan nasehat kepada orang lain dan membuat tulisan berisi ajakan kebaikan yang dipublikasikan.
  2. Mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan dakwah bersikap tulus ikhlas dan dengan penuh tanggung jawab dilandasi iman dan takwa.

BAB VIII
LARANGAN BAGI MAHASISWA
Pasal 21

Larangan bagi mahasiswa adalah sebagai berikut:

  1. Dilarang memalsukan dan menjiplak hasil karya akademik.
  2. Dilarang memalsukan surat keterangan sakit atau surat pernyataan orang tua.
  3. Dilarang memalsukan dokumen nilai, cap, tanda tangan atau rekomendasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  4. Dilarang merokok di area kampus.
  5. Dilarang berpacaran di area kampus.
  6. Dilarang melakukan kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.
  7. Dilarang minum minuman keras.
  8. Dilarang membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata tajam, senjata api, benda atau barang yang patut disadari atau diketahui dapat membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain.
  9. Dilarang membawa, menyimpan, mendistribusikan, mengkonsumsi, memperdagangkan narkoba atau obat-obatan terlarang baik di dalam maupun di luar kampus.
  10. Dilarang melakukan pelecehan atau kekerasan seksual baik secara verbal dan/atau non verbal.
  11. Dilarang berpenampilan atau bertingkah laku yang melanggar norma susila.
  12. Dilarang terlibat pornoaksi dan pornografi, antara lain penyebaran buku atau gadget berisi gambar-gambar asusila.
  13. Dilarang mencemarkan nama baik kampus atau individu di kampus, baik melalui lisan, forum, ataupun sosial media.
  14. Dilarang melakukan pencurian terhadap hak milik orang lain termasuk sarana ruangan, bangunan, peralatan kampus.
  15. Dilarang melakukan tindakan mengancam, memeras, atau meneror dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
  16. Dilarang menimbulkan atau mencoba menimbulkan ketidaktertiban dan perpecahan di kampus.
  17. Dilarang mengadu domba sivitas akademika, baik antar mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
  18. Dilarang memakai sandal, kaos oblong, bercelana pendek, atau celana panjang sobek-sobek di bagian-bagian tertentu.
  19. Dilarang membuat keributan dan kegaduhan, antara lain menyulut mercon atau petasan di lingkungan kampus.
  20. Dilarang meninggalkan kelas saat kegiatan belajar sedang berlangsung tanpa izin.
  21. Dilarang melakukan hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran (bermain handphone,dan gadget lainnya) pada saat jam pelajaran.
  22. Dilarang menggunakan fasilitas yang diperuntukan bagi dosen dan staf.
  23. Dilarang mengotori sarana dan prasarana kampus.
  24. Dilarang merusak sarana dan prasarana kampus, termasuk menulis dan mencoret-coret.
  25. Dilarang memasuki, mencoba memasuki, atau mempergunakan secara tidak sah bangunan atau sarana lain tanpa kewenangan dan izin dari pihak berwenang di kampus.
  26. Dilarang menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki atau di bawah kewenangan dan pengawasan kampus tanpa mendapat izin dari pihak berwenang di kampus.
  27. Dilarang menyimpan, memiliki, menggunakan, atau menyewakan peralatan, barang milik kampus secara tidak sah.
  28. Dilarang melaksanakan kegiatan kemahasiswaan antara pukul 21.00 sampai 06.00, tanpa izin pihak berwenang di kampus.
  29. Dilarang melaksanakan kegiatan kemahasiswaan di luar kampus, kecuali mendapatkan izin pihak berwenang di kampus.
  30. Dilarang menginap di kampus tanpa izin dari pihak berwenang di kampus.
  31. Dilarang menghambat atau mengganggu berlangsungnya kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
  32. Dilarang melakukan kegiatan Multi Level Marketing (MLM) yang ilegal atau merugikan anggota dan pihak lainnya.
  33. Dilarang melakukan kecurangan dalam ujian seperti menggantikan mahasiswa lain ketika ujian (joki), menyontek, memberikan contekan dan bekerjasama dalam ujian.
  34. Dilarang melakukan perkelahian atau tawuran di dalam dan di luar lingkungan kampus.
  35. Dilarang menyelewengkan dana organisasi atau lembaga.
  36. Dilarang menyalahgunakan nama lembaga dan segala bentuk tanda atau atribut organisasi atau kampus untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu.

BAB IX
KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP KODE ETIK
Pasal 22

  1. Setiap mahasiswa wajib mematuhi dan melaksanakan Kode Etik Mahasiswa.
  2. Pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kampus atau peraturan hukum yang berlaku.

BAB X
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK MAHASISWA
Pasal 23

Sanksi bagi mahasiswa yang melanggar kode etik mahasiswa dapat diputuskan oleh pihak berwenang di kampus, yang berupa:

  1. Teguran lisan dan/atau tertulis;
  2. Pembatalan atas hak atau nilai mahasiswa;
  3. Kewajiban membayar ganti rugi;
  4. Tidak memperoleh pelayanan akademik, keuangan, kemahasiswaan, dan administratif kampus lainnya, selama kurun waktu tertentu (scorsing);
  5. Pemberhentian sebagai mahasiswa.

BAB XI PENUTUP
Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri akan diatur kemudian oleh melalui Peraturan Sekolah Tinggi Teknologi Terpadu Nurul Fikri